JAKARTA – Kebutuhan yang digunakan mendesak terkadang menyebabkan pembeli mobil terpaksa memasarkan kendaraannya. Padahal, masih di status kredit. Bagaimana apabila harus mengirimkan mobil secara over kredit?
Menjual mobil kredit berarti Anda jual mobil yang masih miliki cicilan. Pertama, hubungi leasing untuk memahami persyaratan dan juga prospek biaya.
Lalu, cari pembeli potensial lalu lunasi sisa kredit atau buat perjanjian over kredit dengan persetujuan leasing.
Berikut adalah langkah-langkah lebih lanjut detail:
1. Pahami Klausul Kredit & Hubungi Leasing:
– Bacalah kontrak kredit dengan leasing dengan cermat untuk mengetahui kewajiban kemudian batasan terkait transaksi jual beli mobil.
– Hubungi leasing dan juga ungkapkan niat Anda untuk mengirimkan mobil yang dimaksud masih kredit, minta penjelasan mengenai persyaratan dan juga prosedur yang digunakan harus diikuti.
2. Cek Kondisi Mobil & Cari Pembeli:
– Pastikan kondisi mobil pada keadaan baik, lakukan pengecekan mekanis, interior, lalu eksterior.
– Menentukan nilai tukar jual yang sesuai dengan kondisi lalu tarif pasar.
– Cari pembeli potensial, sanggup melalui iklan online, media sosial, atau teman/kenalan.
3. Lunasi Sisa Kredit atau “Over Kredit”:
– Lunas Pembelian: Jika Anda berjualan mobil lalu tidaklah menginginkan sisa cicilan dilanjutkan oleh pembeli, lunasilah sisa kredit terlebih dahulu sebelum menjual.
– Over Kredit: Jika pembeli bersedia melanjutkan cicilan, lakukan proses over kredit dengan melibatkan leasing kemudian pembeli, pastikan ada perjanjian ditulis lalu persetujuan dari leasing.
4. Persiapkan Dokumen Penting:
Siapkan dokumen-dokumen penting seperti STNK, BPKB, kontrak kredit, dan juga surat-surat kendaraan lainnya.
5. Perhatikan Hal Penting:
Hindari melakukan proses tanpa sepengetahuan leasing akibat mampu melanggar kontrak juga berpotensi kesulitan hukum.
Diskusikan biaya administrasi atau biaya lain yang dimaksud kemungkinan besar timbul selama proses jual-beli dengan leasing.
Ingat, jual mobil yang tersebut masih di status over kredit tanpa izin leasing (atau secara “bawah tangan”) sangat berisiko serta dapat mengakibatkan kerugian hukum, finansial, lalu kesulitan lain, termasuk risiko pembohongan kemudian sanksi pidana.
Berikut kerugian-kerugiannya:
1. Pelanggaran Hukum kemudian Sanksi:
Melanggar Perjanjian Leasing:
Menjual mobil yang mana masih dikreditkan tanpa sepengetahuan serta izin leasing adalah pelanggaran perjanjian pembiayaan. Meskipun mobil telah ditransfer, Anda tetap saja bertanggung jawab berhadapan dengan sisa cicilan untuk leasing.
Jika pembeli tiada membayar, Anda dapat dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan atau pelanggaran perjanjian fidusia (sesuai Pasal 372 KUHP kemudian Pasal 36 UU Fidusia).
Perusahaan leasing juga dapat menggugat Anda secara perdata berhadapan dengan wanprestasi perjanjian
2. Kerugian Finansial:
Tanggung Jawab Sisa Cicilan:
Jika pembeli over kredit tidaklah mampu melanjutkan cicilan, Anda tetap saja diwajibkan membayar sisa cicilan. Tantangan dengan cicilan dapat merusak reputasi Anda di area mata leasing kemudian lembaga keuanganlainnya.