Apa semata yang digunakan dilarang di UU ITE? Ini adalah daftarnya

Apa semata yang mana digunakan dilarang ke UU ITE? Ini adalah adalah daftarnya

DKI Jakarta – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Berita dan juga Transaksi Elektronik atau lebih tinggi dikenal dengan UU ITE merupakan hasil inovasi berhadapan dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana sudah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Undang-undang ini bermetamorfosis menjadi dasar hukum penting di mengatur aktivitas yang berkaitan dengan pemakaian internet, komputer, lalu media elektronik lainnya.

UU ITE bertujuan untuk memberikan pemeliharaan hukum terhadap warga di ruang digital dan juga menghindari penyalahgunaan teknologi informasi juga komunikasi. Seiring dengan perkembangan zaman, aturan ini terus diperbarui guna menjawab tantangan era digital.

Berikut adalah beberapa perbuatan yang mana dilarang di UU ITE lalu dapat dikenai sanksi pidana:

1. Pencemaran nama baik
UU ITE melarang setiap khalayak untuk menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Hal ini diatur di Pasal 27 ayat (3) dan juga Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

2. Ujaran kebencian
Pemerintah secara tegas melarang penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA (Suku, Agama, Ras, juga Antargolongan). Aturan ini tertuang di Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016. Pelaku ujaran kebencian dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

3. Perjudian online
Perjudian yang mana direalisasikan melalui media elektronik juga salah satunya di aksi pidana berdasarkan UU ITE. Ketentuan ini terdapat di Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016, juga KUHP Pasal 303 dan juga UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukuman mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

4. Penyebaran konten asusila
Penyebaran video atau informasi yang tersebut melanggar kesusilaan, di antaranya pornografi, dilarang keras. Ketentuan ini termuat pada Pasal 27 ayat (1) kemudian Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 dan juga Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

5. Pengancaman serta pemerasan
UU ITE juga mengatur larangan terhadap penyebaran konten yang mana bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman. Hal ini tertuang pada Pasal 27 ayat (4) juga Pasal 45 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

UU ITE bermetamorfosis menjadi payung hukum yang mana penting di menciptakan ruang digital yang tersebut aman, sehat, juga bertanggung jawab. eksekutif mengimbau komunitas untuk lebih tinggi bijak di menggunakan media sosial lalu teknologi informasi agar tidaklah terjerat pada pelanggaran hukum.

Melalui pemahaman yang baik terhadap larangan-larangan pada UU ITE, rakyat diharapkan dapat menjalankan aktivitas digital secara etis dan juga sesuai hukum yang berlaku.

Artikel ini disadur dari Apa saja yang dilarang dalam UU ITE? Ini daftarnya