Ibukota – Di berbagai sudut kota, kita banyak menjumpai penjual bensin eceran yang digunakan menawarkan komponen bakar di botol-botol kaca atau jeriken kecil. Praktik ini telah terjadi menjadi pemandangan umum, teristimewa di area area yang digunakan berjauhan dari stasiun pengisian materi bakar resmi. Namun, muncul pertanyaan mengenai legalitas kemudian keamanan dari perdagangan bensin secara eceran ini.
Penjualan bensin eceran banyak dianggap sebagai solusi praktis bagi pengendara yang tersebut membutuhkan unsur bakar di situasi darurat atau di tempat lokasi terpencil. Selain itu, bagi sebagian masyarakat, usaha ini menjadi sumber penghasilan tambahan yang tersebut cukup menjanjikan.
Namun, penting untuk memahami bahwa pelanggan komponen bakar minyak (BBM) tanpa izin resmi dapat mengakibatkan berbagai risiko, baik dari segi hukum maupun keselamatan.
Oleh lantaran itu, sebelum memutuskan untuk jual bensin secara eceran, penting bagi individu untuk memahami kemudian mematuhi peraturan hukum yang berlaku demi menghindari konsekuensi yang tersebut serius.
Regulasi perdagangan BBM
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan juga Gas Bumi, kegiatan usaha hilir termasuk niaga BBM hanya saja boleh dijalankan oleh badan usaha yang mana telah terjadi memperoleh izin dari pemerintah.
Badan bisnis yang mana dimaksud meliputi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, atau badan bisnis swasta berbadan hukum. Dengan demikian, individu atau perorangan tanpa badan hukum kemudian izin resmi tiada diperkenankan memasarkan BBM secara eceran.
Sanksi hukum bagi penjual bensin eceran ilegal
Menurut Pasal 53 UU 22/2001, bisnis bensin tanpa izin dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
1. Pengolahan BBM tanpa izin
– Hukuman: Penjara maksimal 5 tahun
– Denda: Maksimal Rp50 miliar
2. Pengangkutan BBM tanpa izin
– Hukuman: Penjara maksimal 4 tahun
– Denda: Maksimal Rp40 miliar
3. Penyimpanan BBM tanpa izin
– Hukuman: Penjara maksimal 3 tahun
– Denda: Maksimal Rp30 miliar
4. Niaga (penjualan) BBM tanpa izin
– Hukuman: Penjara maksimal 3 tahun
– Denda: Maksimal Rp30 miliar
Sanksi untuk pelanggan BBM bersubsidi
Menurut Pasal 55 UU 22/2001, jikalau yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka berlaku sanksi:
– Hukuman: Penjara maksimal 6 tahun
– Denda: Maksimal Rp60 miliar
Meskipun pemasaran bensin eceran banyak dianggap membantu masyarakat, teristimewa pada wilayah yang minim SPBU, praktik ini ilegal apabila diadakan tanpa izin resmi. Selain berisiko hukum, pelanggan BBM tanpa standar keselamatan yang mana memadai dapat membahayakan penjual lalu konsumen.
Oleh dikarenakan itu, bagi yang tersebut berminat, disarankan mengikuti prosedur legal sebagai sub penyalur untuk melakukan konfirmasi keamanan juga kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.