Arti warna lampu sirine kendaraan lalu aturan penggunaannya

Arti warna lampu sirine kendaraan lalu aturan penggunaannya

Ibukota – Pada kendaraan yang tersebut terdapat lampu sirine, pemanfaatan lampu ini terdapat arti khusus yang mana perlu dipahami ketika berada pada jalan raya.

Lampu sirine yang berada di area kendaraan kerap disebut alat rotator. Rotator adalah perangkat atau aksesori yang tersebut berfungsi sebagai alat peringatan tegas bagi pengemudi dan juga pengguna jalan lainnya.

Alat ini memancarkan cahaya berkelip (lampu sirine) dan juga ucapan khusus untuk memberi tanda adanya kendaraan tertentu dalam jalan raya.

Khusus warna lampu sirine, tiap warna yang berbeda ternyata mempunyai arti yang tersebut menunjukkan fungsi kemudian prioritas kendaraan yang mana menggunakannya.

Dengan mengetahui arti lampu sirine ini, dapat membantu pengguna jalan lainnya untuk menanggapinya dengan tepat ketika meninjau kendaraan dengan lampu sirine sedang melintas.

1. Warna merah: Kendaraan prioritas utama

Lampu sirine berwarna merah biasanya digunakan oleh kendaraan yang digunakan miliki hak prioritas utama pada jalan. Kendaraan yang menggunakan lampu sirine merah antara lain:

  • Mobil pemadam kebakaran
  • Ambulans
  • Palang merah
  • Rescue
  • Kendaraan jenazah
  • Kendaraan tahanan
  • Pengawal TNI

Saat mengawasi kendaraan dengan lampu sirine merah, pengendara lain mampu segera memberikan jalan terlebih dahulu, sebab kendaraan ini sedang pada keadaan darurat atau membutuhkan prioritas penuh.

2. Warna biru: Kendaraan bertugas kepolisian

Warna biru pada lampu sirine umumnya digunakan oleh kendaraan kepolisian kemudian petugas keamanan. Fungsi dari sirine biru ini adalah untuk menunjukkan bahwa kendaraan yang disebutkan sedang melakukan patroli, pengawalan, atau tindakan hukum di area jalan raya.

Jika meninjau lampu sirine biru, pengguna jalan dapat masih berhati-hati serta memberikan ruang jalan bila diperlukan. Kendaraan kepolisian juga berhak menggunakan lampu biru pada kondisi pengawalan atau pengejaran tersangka.

3. Warna kuning: Kendaraan patroli

Lampu sirine berwarna ikterus atau oranye rutin ditemukan pada kendaraan operasional yang digunakan bertugas di pengawasan, perawatan, atau pengangkutan. Beberapa kendaraan yang menggunakan lampu sirine ini antara lain:

  • Mobil derek
  • Kendaraan patroli jalan tol
  • Kendaraan barang khusus
  • Pengawasan sarana lalu prasarana lalu lintas dan juga angkutan jalan
  • Perawatan serta pembersihan infrastruktur umum

Berbeda dengan lampu merah atau biru, lampu sirine warna kekuningan tidaklah miliki prioritas utama di tempat jalan raya. Namun, pengguna jalan tetap memperlihatkan perlu berhati-hati ketika mengawasi kendaraan ini, oleh sebab itu lampu sirine dia sebagai peringatan keras bahwa sedang melakukan pekerjaan yang mana dapat mempengaruhi arus lalu lintas.

Aturan penyelenggaraan lampu sirine di area Indonesia

Di Indonesia, penyelenggaraan lampu sirine telah terjadi diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan.

Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa tidak ada semua kendaraan boleh menggunakan lampu sirine. Hanya kendaraan tertentu yang digunakan miliki izin resmi yang digunakan dapat memasang dan juga menggunakan lampu sirine sesuai fungsinya.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut pasal 287 ayat 4, ancaman hukuman yang mana berlaku bagi pelanggar yakni pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling sejumlah Rp250.000.

Oleh oleh sebab itu itu, rakyat diimbau untuk memahami juga mematuhi aturan terkait lampu sirine demi keselamatan lalu ketertiban dalam jalan.

Sehingga publik dapat lebih banyak mudah mengambil tindakan yang mana tepat pada waktu berhadapan dengan kendaraan yang menggunakan lampu sirine. Keselamatan juga kelancaran lalu lintas pun masih lebih besar terjaga.