Blokir Konten yang digunakan Dicap Sangat Merugikan , X Gugat India

Blokir Konten yang dimaksud digunakan Dicap Sangat Menyebabkan Kerugian , X Gugat India

NEW DELHI X, wadah media sosial milik miliarder Amerika Serikat Elon Musk, menggugat pemerintah India, menuduhnya memblokir konten secara ilegal melalui sistem penyensoran besar-besaran.

Gugatan tersebut, yang digunakan diajukan awal bulan ini dalam Pengadilan Tinggi Karnataka, menuduh bahwa otoritas India telah dilakukan menciptakan sistem yang dimaksud memungkinkan lembaga pemerintah, pejabat negara bagian, juga polisi setempat untuk mengeluarkan perintah pemadaman listrik skala besar.

X mengklaim bahwa ‘portal penyensoran’ melanggar konstitusi India lalu Undang-Undang Teknologi Berita negara tersebut.

“Hal ini akan mengakibatkan penyensoran juga pemblokiran informasi sah yang mana signifikan pada platform digital X, yang digunakan akan merugikan X dan juga berdampak buruk pada bisnisnya,” kata gugatan tersebut, seperti dilansir The Washington Post.

Tindakan hukum yang disebutkan dijalankan ketika Musk berupaya memperluas kepentingan bisnisnya dalam India juga ketika Pertama Menteri Narendra Modi menghadapi tekanan yang meningkat dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait permasalahan perdagangan serta imigrasi.

Shashank Reddy, mitra pengelola firma hukum yang berfokus pada teknologi Evam Law & Policy, mengungkapkan untuk The Washington Post bahwa perselisihan yang disebutkan melampaui interpretasi hukum.

“Ini bukanlah lagi permasalahan tunggal atau hanya sekali terkait dengan penafsiran bagian tertentu dari undang-undang. Hal ini adalah kesulitan geopolitik yang tersebut lebih banyak besar,” katanya.