Ibukota – Mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat ini semakin mudah, termasuk bagi yang mana sedang berada di dalam luar domisili.
Dahulu, pencetakan KTP hanya saja dapat dilaksanakan di tempat tempat sesuai alamat yang mana tertera di dalam Kartu Keluarga (KK). Namun, saat ini pemerintah sudah pernah memberikan kemudahan bagi publik yang tinggal atau bekerja di tempat kota lain untuk tetap saja bisa saja mengurus KTP tanpa harus pulang ke tempat asal.
Pembuatan KTP dalam luar domisili dapat diadakan dengan ketentuan tertentu dan juga melalui prosedur yang dimaksud telah terjadi ditetapkan oleh Dinas Kependudukan juga Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Beberapa dokumen pendukung seperti surat keterangan domisili atau surat pengantar dari RT/RW setempat mungkin saja dibutuhkan, tergantung kebijakan di dalam masing-masing daerah.
Bagi yang sedang merantau, bekerja, atau memiliki keperluan administratif pada kota lain, memahami prosedur ini akan sangat membantu agar proses pembuatan KTP berjalan lancar. Berikut adalah aturan dan juga langkah-langkah mengurus pembuatan KTP pada luar domisili yang dimaksud perlu diketahui.
Pengurusan KTP hilang atau rusak pada luar domisili
Direktorat Jenderal Kependudukan lalu Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah terjadi memberikan kemudahan dengan membuka layanan cetak dan juga rekam KTP pada luar domisili. Hal ini dimungkinkan oleh sebab itu data kependudukan warga negara Indonesia telah terjadi tersimpan secara digital melalui sistem KTP elektronik atau e-KTP.
Bagi yang dimaksud kehilangan KTP, pengurusan dapat dilaksanakan di area Kantor Disdukcapil terdekat tanpa perlu surat pengantar dari RT atau RW atau kelurahan asal. Pemohon cukup menyebabkan dokumen yang tersebut diperlukan, lalu petugas akan mencetak ulang KTP dengan data yang dimaksud sejenis seperti sebelumnya.
Syarat dan juga prosedur
1. KTP hilang memerlukan surat kehilangan dari kepolisian setempat dan juga fotokopi Kartu Keluarga.
2. KTP rusak cukup menghadirkan fisik KTP yang mana rusak sebagai bukti.
Setelah persyaratan lengkap, petugas Disdukcapil akan memproses serta mencetak KTP baru yang digunakan miliki data identik dengan KTP sebelumnya.
Perlu diketahui bahwa layanan ini semata-mata berlaku untuk pencetakan ulang KTP yang digunakan hilang atau rusak. Jika terdapat inovasi data seperti nama, alamat, pekerjaan, atau status perkawinan, pemohon tetap saja harus mengurusnya di tempat Kantor Disdukcapil sesuai dengan domisili asal.
Dengan adanya layanan cetak lalu rekam KTP pada luar domisili, proses administrasi kependudukan menjadi lebih banyak mudah dan juga tidaklah lagi menyulitkan rakyat yang dimaksud tinggal berjauhan dari area asalnya.