JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI sudah menetapkan Kamis, 10 April 2025 sebagai cum date pembagian dividen tunai untuk Tahun Buku 2024 dalam pangsa reguler dan juga negosiasi. Adapun, cum date atau cumulative date sendiri menjadi tanggal penentu bagi penanam modal yang digunakan berhak memperoleh dividen.
Pembagian dividen ini merupakan bagian dari komitmen BRI pada memberikan nilai tambah terhadap para pemegang saham. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dilakukan pada Mulai Pekan (24/03) di tempat Jakarta, disepakati bahwa total dividen tunai yang mana dibagikan untuk Tahun Buku 2024 sebesar-besarnya Rp51,73 triliun atau Rp343,40 per saham.
Angka ini termasuk dividen temporer sebesar Rp135 per saham (setara Rp20,33 triliun) yang digunakan sudah dibayarkan pada 15 Januari 2025. Dengan demikian, sisa dividen yang akan dibagikan terhadap pemegang saham sebesar-besarnya Rp31,40 triliun atau Rp208,40 per saham.
Dari total dividen tersebut, berdasarkan struktur kepemilikan saham maka BRI akan menyetorkan dividen terhadap pemerintahan Republik Indonesia sebesar Rp27,68 triliun, termasuk dividen sementara sebesar Rp10,88 triliun yang tersebut telah dilakukan lebih banyak dahulu dibayarkan. Sementara itu, sisanya akan dibagikan secara proporsional untuk seluruh pemegang saham masyarakat yang tercatat di Daftar Pemegang Saham (DPS) pada recording date.
Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menyampaikan bahwa tindakan pembagian dividen ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan yang digunakan solid juga struktur modal yang digunakan kuat.
“BRI mempertimbangkan berbagai aspek di menentukan besaran dividen, termasuk permintaan ekspansi bisnis, kecukupan likuiditas, serta manajemen risiko bank. Rasio kecukupan modal (CAR) Perseroan pun diproyeksikan tetap saja terjaga dalam melawan 19% pada jangka panjang,” ujar Hendy.
Adapun, pembagian dividen ini mengacu pada kinerja keuangan BRI per 31 Desember 2024, di tempat mana secara konsolidasian laba bersih yang dimaksud diatribusikan untuk entitas induk tercatat sebesar Rp60,15 triliun.
