JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) sudah resmi disahkan menjadi UU. Berdasarkan aturan baru hasil revisi, anggota TNI terlibat boleh menempati jabatan di tempat 14 kementerian / lembaga yang mana sudah pernah ditentukan.
Hal ini disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto pada laporannya ketika rapat paripurna di area Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Menurutnya, ada tiga poin penting yang digunakan sudah pernah dibahas DPR kemudian pemerintah mengubah beberapa jumlah pasal menyangkut tugas dan juga kewenangan pokok TNI.
Utut mengatakan, salah satu pasal yang direvisi adalah Pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI pada kementerian kemudian lembaga. Ketua Fraksi PDIP DPR itu mengatakan, prajurit bergerak dapat menduduki jabatan pada Kementerian/Lembaga yang tersebut semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian/Lembaga lalu dengan masih tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang digunakan berlaku di tempat lingkungan kementerian serta lembaga tersebut.
Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Prajurit TNI Aktif
1. Kementerian Koordinator Lingkup Politik juga Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Perlindungan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan juga kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Ketenteraman Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Lingkup Tindak Pidana Militer).
“Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang tersebut sudah disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas berpartisipasi keprajuritan,” kata Utut pada laporannya.
Revisi lain terkait batas usia pensiun anggota TNI yang dimaksud diatur pada Pasal 53. Usia pensiun anggota TNI dibagi pada tiga klaster, yakni Tamtama serta Bintara, Perwira Menengah, serta Perwira Tinggi. Rinciannya, usia pensiun Bintara serta Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat Kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, juga Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun lalu Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun serta dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai langkah presiden.
“Inilah keadilan di dalam Pasal 53 kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami inovasi masa bakti prajurit masa dinas yang digunakan selama dalam ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira juga 53 tahun bagi Bintara kemudian Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Utut pada laporannya.
Selain masalah usia pensiun, revisi juga menyasar Kedudukan TNI pada Pasal 7 masalah Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Operasi militer selain perang, memang benar operasi militer untuk peperangan ini makin mudah-mudahan tidak ada pernah terjadi, supaya kita semua tak di situasi yang dimaksud sulit,” ungkap Utut.
Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI di OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok di OMSP. “Itu meliputi membantu di upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber dan juga yang dimaksud kedua membantu pada melindungi juga menyelamatkan warga negara juga kepentingan nasional di tempat luar negeri,” katanya.
Menurut Utut, revisi UU TNI masih mendasarkan pada nilai dan juga prinsip demokrasi. “Kami menegaskan bahwa pembaharuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia tetap memperlihatkan berdasarkan pada nilai dan juga prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia dan juga memenuhi ketentuan hukum nasional juga hukum internasional yang digunakan telah dilakukan disahkan,” katanya.