Daftar 16 Pekerjaan TNI pada Operasi Militer Selain Perang

Daftar 16 Pekerjaan TNI pada Operasi Militer Selain Perang

JAKARTA – Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 telah lama mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) menjadi undang-undang, Kamis (20/3/2025). Salah satu poin perubahannya adalah penambahan tugas pokok TNI di Operasi Militer Selain Perang (OMSP) di dalam Pasal 7 yang mana semula 14 sekarang ditambah menjadi 16.

“Operasi militer selain perang, memang benar operasi militer untuk pertempuran ini makin mudah-mudahan bukan pernah terjadi, supaya kita semua tidaklah di situasi yang sulit,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Utut Adianto pada laporannya pada Rapat Paripurna DPR hari ini.

Utut menjelaskan, pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI di OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok pada OMSP. “Itu meliputi membantu pada upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber lalu yang tersebut kedua membantu di melindungi dan juga menyelamatkan warga negara dan juga kepentingan nasional pada luar negeri,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Perluasan cakupan OMSP ini khususnya di menghadapi ancaman siber juga pemeliharaan warga negara Indonesia (WNI) di area luar negeri. Dengan revisi UU tersebut, TNI saat ini memiliki peran pada membantu pemerintah menanggulangi serangan siber, yang mana akan berfokus pada pertahanan terhadap ancaman digital yang dimaksud semakin kompleks.

Di samping itu, TNI juga diberi mandat untuk melindungi juga menyelamatkan WNI juga kepentingan nasional di tempat luar negeri, teristimewa pada situasi darurat atau konflik bersenjata. “Ancaman pertahanan saat ini tidak hanya sekali fisik, tetapi juga digital dan juga transnasional. Revisi ini menegaskan TNI siap menghadapi tantangan zaman,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono.

Dalam revisi ini, operasi OMSP yang dimaksud melibatkan pertempuran, seperti penanganan separatisme, harus diatur di Peraturan pemerintahan (PP) juga wajib dilaporkan ke DPR sebelum dilaksanakan. Jika DPR tak menyetujui, maka operasi yang dimaksud harus dihentikan.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR ini menegaskan bahwa revisi ini bukanlah untuk mengambil alih tugas Polri maupun institusi penegak hukum lainnya, melainkan untuk menguatkan pertahanan negara terhadap ancaman baru yang tersebut dapat mengganggu kedaulatan NKRI. “TNI tak akan masuk ke ranah yang mana tidak ada berkaitan dengan pertahanan negara. Ini adalah murni untuk meyakinkan negara memiliki kesiapan menghadapi ancaman pertahanan modern,” tuturnya.

Berikut 16 tugas pokok TNI di OMSP setelahnya RUU TNI disahkan DPR hari ini:

1. mengatasi aksi separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang digunakan bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan urusan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden kemudian Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan lalu kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di area daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia pada rangka tugas keamanan serta ketertiban publik yang diatur di undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara juga perwakilan pemerintah asing yang mana sedang berada dalam Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan juga pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian lalu pertolongan pada kecelakaan (search and rescue);
14. membantu pemerintah di pengamanan pelayaran juga penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, serta penyelundupan;
15. membantu pada upaya menanggulangi ancaman siber;
16. membantu di melindungi lalu menyelamatkan warga negara juga kepentingan nasional di area luar negeri.