Ibukota Indonesia (ANTARA) – Tahun 2025 ini, beberapa pemerintah provinsi telah terjadi memberlakukan diskon lalu pemutihan bagi rakyat yang dimaksud mempunyai tunggakan pajak kendaraan.
Program ini memberikan keringanan serta kesempatan untuk komunitas melunasi kewajiban dengan potongan harga, tanpa dikenakan denda, menghapus tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya, dan juga gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sehingga, warga cuma harus membayar pajak tahunan berjalan saja. Adanya inisiatif ini, pemerintah provinsi berharap rakyat dapat kembali mematuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam tahun berikutnya.
Berikut adalah deretan provinsi yang tersebut memberlakukan diskon dan juga pemutihan pajak kendaraan dan juga kebijakannya masing-masing.
1. Jawa Barat
Jadwal: 20 Maret – 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan kegiatan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 juga sebelumnya. Publik Jabar semata-mata harus membayar pajak tahun berjalan (tahun 2025) untuk mendapatkan pemutihan ini. Selain itu, biaya bea balik nama kendaraan juga berlaku gratis.
Baca juga: Dedi Mulyadi sebut ada peningkatan pembayar PKB 104 persen
2. Jawa Tengah
Jadwal: 8 April – 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberikan kesempatan para warganya untuk bebas semua pokok dan juga denda, juga denda tunggakan Jasa Raharja dari tahun 2024. Namun, rakyat kekal melunasi kewajiban pajak kendaraan tahun 2025.
3. Kalimatan Selatan
Jadwal: 5 Januari – 28 Juni 2025
Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan memberikan insentif pajak dalam bentuk diskon pajak untuk plat hitam/putih dan juga kuning, denda turun dari 25 persen berubah menjadi 1 persen per bulan, kemudian gratis biaya BBN-II. Selain itu, pemerintah Kalsel juga melakukan konfirmasi tidak ada ada kenaikan biaya pajak kendaraan pada tahun ini.
4. Aceh
Jadwal: sampai 31 Desember 2025
Pemerintah Provinsi Aceh memberikan pemutihan pajak progresif bagi penduduk yang tersebut miliki kendaraan tambahan dari satu unit. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemuka Aceh nomor 40 tahun 2023 untuk peningkatan pendapatan asli wilayah (PAD) kemudian mengempiskan beban finansial masyarakat.
5. Banten
Jadwal: 10 April – 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Banten memberikan kebebasan tunggakan lalu denda pajak kendaraan bermotor mulai dari tahun 2024 hingga ke belakang tanpa batas jumlah agregat tahun. Pembebasan ini mempunyai kondisi dengan melunasi pajak tahun 2025 saja.
Baca juga: Jadwal lalu prasyarat inisiatif pemutihan pajak kendaraan ke Jateng 2025
6. Kalimantan Timur
Jadwal: 8 April – 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerapkan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan juga denda. Sama halnya dengan provinsi lainnya, komunitas hanya saja wajib melunasi biaya pajak tahunan berjalan agar bebas denda.
Terdapat tiga persyaratan untuk pemutihan pajak kendaraan Kaltim, yakni:
- kendaraan pribadi termasuk kendaraan sosial keagamaan
- tidak salah satunya keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antar Provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang tersebut belum terdaftar
- tidak salah satunya biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan juga PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
7. Bali
Jadwal: mulai 5 Januari 2025
Setelah menetapkan opsen pajak, pemerintah Provinsi Bali memberlakukan potongan pajak kendaraan sebagai bentuk keringanan. Kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 200 cc diberikan diskon sebesar 14,35 persen, kendaraan dengan kapasitas pada menghadapi 200 cc memperoleh potongan 12,15 persen, BBNKB untuk kendaraan baru potongan sebesar 24 persen, serta bebas pajak progresif juga BBNKB II.
Baca juga: Banten godok kebijakan pemutihan pajak terinspirasi Jabar
Baca juga: Warga Bekasi antre di Kantor Samsat urus pemutihan pajak kendaraan
Artikel ini disadur dari Deretan provinsi berlakukan diskon & pemutihan pajak kendaraan 2025