JAKARTA – Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memeriksa sebagian saksi ahli pada persoalan hukum pelecehan seksual terhadap anak di dalam bawah umur oleh Kapolres Ngada AKBP Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
“Ya, tadi sidang etik dimulai kurang tambahan jam 10.00 ya, terus menghadirkan beberapa saksi dengan beberapa background. Ada (pihak) hotel, terus ada ahli psikologi. Terus ada orang yang juga pada konteks seksualitas juga ada pada kejadian tersebut,” kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam di tempat Gedung TNCC Mabes Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Awal Minggu (17/3/2025).
Selain itu, ada juga ahli terkait narkoba yang mana melakukan tes urine terhadap Fajar, guna melakukan konfirmasi bahwa mantan Kapolres Ngada itu benar-benar menggunakan narkoba.
Di sisi lain, Anam juga mengapresiasi kerja komisi kode etik, akibat dapat mengembangkan proses pembuatan kejadian pelecehan seksual tersebut.
Bahkan, pada sidang etik juga terungkap bahwa total hotel yang tersebut menjadi tempat pelecehan oleh mantan Kapolres Ngada itu bertambah.
“Kalau sementara jumlah total hotelnya yang tersebut dikenal satu, itu lebih besar dari satu. Yang kedua total pertemuan, artinya jumlah agregat insiden ya. Apakah ini melibatkan orang dewasa atau ke anak-anak juga berkembang,” katanya.
“Nah, saya kira forum persidangan dengan mengeksplorasi di dalam berbagai aspek bisa saja ditunjukkan sampai sore ini,” ujarnya.