Ibukota Indonesia – Organisasi teknologi Google mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait sistem pembayaran Google Play yang dinilai mengandung sejumlah ketidakakuratan faktual tentang media yang dimaksud juga mekanisme operasinya.
"Kami dengan hormat mengajukan banding berhadapan dengan putusan tersebut, yang dimaksud didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang dunia usaha program dan juga cara kerja usaha kami," kata perusahaan di informasi resmi pada blognya pada Selasa.
Dalam bandingnya, Google mengemukakan tiga argumen pembelaan. Pertama, perusahaan menegaskan Android adalah lingkungan terbuka kemudian Google Play hanyalah salah satu dari berbagai cara untuk mendapatkan program di dalam Indonesia.
Menurut Google, putusan KPPU memperlakukan Google Play sebagai satu-satunya cara bagi warga Indonesia untuk menemukan dan juga mengakses aplikasi.
Di Android, Google menyediakan sejumlah pilihan bagi pengguna untuk mendapatkan aplikasi, mencakup toko perangkat lunak pihak ketiga juga unduhan dengan segera dari laman web para pengembang.
"Apple App Store kemudian beragam toko perangkat lunak pihak ketiga lainnya juga menawarkan cara lain untuk menemukan aplikasi," tulis perusahaan.
Kedua, Google mengklaim cara mereka itu menjalankan Play Store telah dilakukan menggalang biosfer program yang mana sehat lalu kompetitif di dalam Indonesia.
Dalam keputusannya, KPPU sudah menemukan bahwa wajar mengenakan biaya layanan untuk mengupayakan habitat ini, mengingat banyaknya layanan yang tersebut disediakan oleh Google Play. Layanan yang dimaksud dimaksud mulai dari upaya untuk merawat keamanan Android serta Play, distribusi aplikasi, hingga alat serta pelatihan pengembang.
Semua itu ditambah dengan sistem pembayaran, yang tersebut menyediakan platform digital pembayaran yang tersebut konsisten, aman, dan juga terjamin guna memberi pengguna pilihan beragam opsi pembayaran.
Namun, Google memandang bahwa KPPU gagal mempertimbangkan persaingan yang digunakan kuat seputar biaya layanan, yang tersebut terus pihaknya turunkan. Di Indonesia, bagi pengembang yang mengedarkan konten digital di dalam aplikasi mobile mereka, sebagian besar memenuhi prasyarat untuk biaya layanan sebesar 15 persen atau kurang.
"Model usaha kami menggerakkan pengembangan juga pembangunan ekonomi berkelanjutan di platform, menyelaraskan kesuksesan kami dengan para pengembang Play Store," tulis perusahaan.
Ketiga, sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) Google Play telah terjadi menunjukkan komitmen yang kuat terhadap pilihan. Google menjelaskan, ketersediaan sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) telah lama menjawab berbagai kegelisahan yang digunakan dipertimbangkan oleh KPPU, di antaranya dengan menyediakan alternatif sistem penagihan Google Play juga memperluas metode pembayaran yang dimaksud tersedia.
Disebut, Google Play mengupayakan banyak metode pembayaran serta merupakan toko aplikasi mobile besar pertama yang digunakan mengizinkan pengembang menawarkan sistem pembayaran merekan sendiri. UCB telah lama tersedia untuk pengembang aplikasi mobile di dalam Indonesia sejak tahun 2022, kemudian Nusantara termasuk di antara negara pertama dalam planet yang dimaksud mendapat kegunaan dari kegiatan ini.
Google menegaskan komitmennya untuk memperluas acara UCB ke pengembang gim dalam Indonesia. Selain itu, inisiatif percontohan UCB telah dilakukan menawarkan pengurangan biaya layanan sebesar 4 persen untuk kegiatan yang mana dikerjakan menggunakan sistem pembayaran alternatif.
Upaya banding Google juga akan mengangkat beberapa jumlah keberatan tambahan, salah satunya kekeliruan faktual, hambatan prosedural, dan juga ketidakcukupan standar bukti yang mana diajukan.
"Kami miliki keyakinan penuh terhadap kedudukan kami dan juga mengantisipasi kesempatan untuk memberikan argumentasi kami selama rute hukum yang berjalan," kata Google.
Artikel ini disadur dari Google ajukan banding putusan KPPU soal sistem pembayaran Google Play