JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat melarang media massa melakukan siaran secara langsung atau live sidang perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong . Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika sebelum sidang dengan jadwal pemeriksaan saksi dimulai.
“Di di lokasi ini juga kami mengawasi ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan ya, untuk mengingatkan silakan diliput ya,” kata Hakim Dennie di area ruang sidang, Kamis (20/3/2025).
“Namun mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau segera ya. Bisa dipahami ya teman-teman dari media, dari wartawan,” sambungnya.
Namun, Hakim Dennie bukan menjelaskan lebih lanjut lanjut perihal alasan dilarangnya media massa menyiarkan secara langsung.
Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa sudah pernah merugikan negara sebesar Rp578 miliar di perkara dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dilakukan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan menghadapi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.