Ingin blokir STNK kendaraan lama? Hal ini cara lalu berkas yang dibutuhkan

Ingin blokir STNK kendaraan lama? Hal ini cara kemudian berkas yang mana dibutuhkan

Ibukota (ANTARA) – Setelah memasarkan atau kehilangan kendaraan, selain mengurus tahapan balik nama kendaraan, Anda juga wajib melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mengelakkan risiko dalam kemudian hari.

Karena apabila STNK bukan diblokir, maka seluruh tanggung jawab menghadapi kendaraan yang dimaksud masih berada pada pemilik sebelumnya.

Tanggung jawab yang disebutkan seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau aksi kriminal lainnya.

Selain itu juga berfungsi untuk mencegah bayar denda tilang elektronik yang dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif apabila ingin mempunyai kendaraan baru lagi.

Bagi rakyat yang tersebut ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline juga online. Berikut penjelasan tata langkah juga berkas yang dimaksud dibutuhkan, melansir dari beragam sumber.

Baca juga: Apa itu BBNKB serta bagaimana cara menghitungnya? 

Cara blokir STNK secara offline

Masyarakat bisa jadi melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni menyambangi secara langsung kantor Samsat yang dimaksud dekat sesuai domisili.

1. Sebelum mengunjungi kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:

  • KTP pemilik kendaraan yang tersebut asli serta fotokopi.
  • Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang dimaksud asli.
  • Surat jual beli atau bukti proses pemasaran kendaraan yang tersebut sah ditandatangani kedua belah pihak.
  • Surat kuasa jikalau pengurusan diwakili pihak lain.
  • Materai jikalau dibutuhkan.
  • Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan telah terjadi hilang.

2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau tempat kejadian kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.

3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang mana disediakan loket layanan.

4. Serahkan semua berkas yang digunakan telah dilakukan disiapkan untuk petugas. Kemudian, pelaku akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas serta data telah dilakukan lengkap, serangkaian pengajuan akan diproses.

5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK telah terjadi diblokir dan juga kendaraan tiada lagi terdaftar melawan nama pemilik lama.

Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini

Cara blokir STNK secara online

Apabila Anda tidaklah miliki waktu luang untuk datang dengan segera ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat dilaksanakan secara online.

  1. Buka portal resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI Ibukota melalui pajakonline.jakarta.go.id
  2. Lakukan registrasi apabila belum miliki akun. Anda dapat mengisi data diri yang dimaksud dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, serta email yang mana aktif.
  3. Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
  4. Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan lalu berkas yang dimaksud dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, kemudian tanggal perdagangan kendaraan.
  5. Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas lalu mengirim status pemblokiran melalui email jikalau berhasil terkonfirmasi.

Saat pengajuan blokir STNK sudah ada selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI DKI Jakarta melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id juga wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.

Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan lalu masukkan data yang mana diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, diantaranya status blokir STNK kemudian informasi pajak kendaraan.

Itulah cara blokir STNK secara offline kemudian online. Pemilik kendaraan dapat memilih cara yang dimaksud paling mudah-mudahan lalu sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang mana benar sesuai ketentuan, serangkaian pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, dan juga efektif.

Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 lokasi Samsat Keliling di dalam Jadetabek

Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Hal ini kedudukan Samsat Keliling Jadetabek

Artikel ini disadur dari Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan