Jurnalis Eksternal Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri dan juga Kadiv Humas Polri Buka Suara

Jurnalis Eksternal Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri lalu juga Kadiv Humas Polri Buka Suara

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan juga Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyingkap kata-kata tentang pemberitaan yang digunakan mengaitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing yang tersebut bertugas di dalam Indonesia. Pada pernyataan yang digunakan beredar sebelumnya disebutkan bahwa SKK menjadi kewajiban bagi jurnalis asing.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyanggah adanya kewajiban bagi jurnalis asing memiliki surat keterangan kepolisian (SKK) sebagai persyaratan untuk melakukan kegiatan peliputan pada Indonesia.

Kapolri menjelaskan, di Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025, disebutkan di Pasal 8 (1), Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud pada pasal 5 (1) huruf b diterbikan berdasarkan permintaan penjamin. Jika bukan ada permintaan dari penjamin, SKK tidak ada sanggup diterbitkan.

“SKK tidak ada bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK jurnalis asing masih dapat melaksanakan tugas pada Indonesia sepanjang tidak ada melanggar peraturan perundang-undangangan yang tersebut berlaku,” kata Sigit untuk wartawan, Kamis (3/4/2025).

“Jadi pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib tak sesuai, oleh sebab itu pada Perpol tiada ada kata wajib, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” sambungnya.

Ia mencontohkan, penjamin memerlukan SKK ketika meliput dalam wilayah konflik. “Sebagai contoh jikalau jurnalis akan melakukan giat di tempat wilayah Papua yang tersebut rawan konflik, penjamin dapat meminta-minta SKK terhadap Polri lalu juga mengajukan permohonan pengamanan oleh sebab itu bertugas di area wilayah konflik,” ujarnya.

Ia melanjutkan, di penerbitan SKK jurnalis asing pun bukan berhubungan dengan segera dengan Polri. Sebab, hal itu akan diurus oleh pihak penjamin. Lebih lanjut, Sigit menyatakan, dasar penerbitan Perpol yang disebutkan merupakan perbuatan lanjut dari revisi UU Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.

Kemudian, memberikan pelayanan serta pemeliharaan terhadap WNA seperti para jurnalis asing yang sedang bertugas pada seluruh Indonesia, misalkan dalam wilayah rawan konflik. “Perpol ini di tempat buat berlandaskan upaya preemptif juga preventif kepolisian di memberikan proteksi serta pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi sama-sama instansi terkait,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan, Perpol Nomor 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai langkah lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.