DKI Jakarta – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Negara Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto menyatakan bahwa anak-anak miliki hak untuk didengar atau hak berpartisipasi pada pembahasan Kajian Perkuatan Regulasi Perlindungan Anak pada Ruang Digital.
Hak didengar atau hak berpartisipasi ini merupakan sebuah langkah mendengarkan pernyataan anak, untuk dapat menentukan usia berapa yang digunakan tepat bagi mereka itu mendapatkan perlindungan.
"Intinya adalah anak juga ingin menyampaikan pendapatnya mengenai kesulitan pengamanan anak dalam bumi digital ini," ujar Kak Seto ke kantor Kementerian Komunikasi serta Digital, Jakarta, Kamis.
Hal-hal yang digunakan juga dibahas di kajian penguatan regulasi pengamanan anak pada ruang digital salah satunya adalah ketentuan usia berapa anak harus dikenakan aturan pembatasan yang dimaksud tegas.
Kak Seto menyatakan ada beberapa pihak yang mana mengajukan batasan usia, antara lain usia 13 tahun, 15 tahun, 17 tahun hingga 18 tahun. Hingga ketika ini, belum diputuskan minimal usia berapa yang mana dapat dikenakan batasan.
Salah satu bahasan yang mana berubah menjadi cukup kompleks pada pembahasan regulasi itu adalah bermacam sistem budaya, juga adat istiadat pada anak ke bervariasi wilayah Indonesia.
Kemudian, Kak Seto juga mengapresiasi Kemkomdigi di merealisasikan mimpi LPAI untuk penguatan regulasi proteksi anak dalam ruang digital. Sebab ada beberapa dampak negatif media sosial terhadap anak yang digunakan ditemukan seperti kebur dari rumah hingga bunuh diri.
"Jadi kami apresiasi sekali," kata Kak Seto.
Artikel ini disadur dari Kak Seto sebut anak perlu didengar soal perlindungan di ruang digital