Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Jimmy Masrin Siap Kooperatif serta Terbuka

Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Jimmy Masrin Siap Kooperatif juga Terbuka

JAKARTA – Komisaris Utama PT Petro Energy (dalam pailit) Jimmy Masrin menyatakan siap menjalani semua proses hukum dengan kooperatif juga terbuka. Dia yakin setiap setiap kebijakan yang tersebut diambil sebagai Dewan Komisaris dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan dan juga iktikad baik.

“Keputusan yang mana saya ambil sebagai Komisaris PT Petro Energy adalah langkah korporasi yang sah, tanpa niat merugikan negara atau melakukan aktivitas pidana korupsi,” kata Jimmy, Rabu (26/3/2025).

Saat ini, Jimmy ditahan pada Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) selama 20 hari sejak 20 Maret 2025. Penahanan Jimmy sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pembiayaan ekspor oleh Lembaga Modal Ekspor Indonesia ( LPEI ).

Kuasa hukum Jimmy, Marcella Santoso mengungkapkan bahwa tuduhan kerugian negara senilai Mata Uang Dollar 60 jt tidak ada miliki dasar hukum. Marcella menuturkan, utang PT Petro Energy telah dilakukan direstrukturisasi secara sah melalui Akta Kesepakatan Bersama tertanggal 10 Maret 2021 melalui dua entitas afiliasi, yakni PT Caturkarsa Megatunggal (PT CM) kemudian PT Pada Idi (PT PI).

Status pembayaran dari kedua entitas itu tercatat lancar per 12 Maret 2025 sesuai dengan Surat Keterangan Status Pembayaran Kewajiban dari LPEI. Sisa pokok utang masing-masing adalah sebesar Dolar Amerika 1.500.000 dari utang awal beberapa jumlah Dolar Amerika 10.000.000 untuk PT CM kemudian Dolar Amerika 36.989.332,13 dari utang awal beberapa jumlah Mata Uang Dollar 50.000.000 untuk PT PI.

“Pembayaran masih lancar, sesuai perjanjian. Sebelum penangkapan pun masih ada pembayaran tanggal 25 Februari 2025 dan juga 5 Maret 2025, maka klaim kerugian negara seharusnya tidaklah relevan,” ujar Marcella pada keterangan tertulisnya.

Dia melanjutkan, selama menjabat, Jimmy sudah pernah menjalankan pengawasan sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas. Saat ditemukan dugaan penyimpangan oleh direksi, lanjut dia, Jimmy segera memerintahkan audit forensik yang tersebut kemudian menjadi dasar proses hukum terhadap Direktur Utama.

Dia melanjutkan, putusan pengadilan telah dilakukan menyatakan bahwa penyimpangan yang dimaksud diadakan tanpa sepengetahuan Dewan Komisaris. Marcella membeberkan berbagai dugaan pelanggaran seperti pemalsuan dokumen, manipulasi laporan keuangan, hingga penyalahgunaan dana dijalankan oleh Direksi tanpa keterlibatan kliennya.

Dia menuturkan, persetujuan komisaris berhadapan dengan pinjaman disebut bersifat formalitas korporasi, tidak bentuk pengesahan menghadapi tindakan melawan hukum. Tim hukum menyayangkan tindakan penjara terhadap Jimmy, mengingat ia sejak awal telah lama menunjukkan kerja sejenis penuh, hadir di setiap pemeriksaan, juga masih menjalankan kewajiban pembayaran untuk LPEI.

“Dengan kerja identik penuh kemudian iktikad baik sejak awal, pemidanaan seharusnya tidaklah menjadi langkah yang tersebut diperlukan,” pungkas Marcella.

Diketahui, dari lima terdakwa di perkara LPEI, tiga di dalam antaranya telah lama ditahan, yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, juga Susy Mira Dewi Sugiarta. Adapun nilai peluang kerugian negara yang semula diperkirakan Rp988,5 miliar telah dilakukan dikoreksi oleh KPK menjadi Rp846,9 miliar.