Kasus Pagar Laut Bekasi, Kades Segarajaya kemudian Tersangka Lain Dapat Uang Miliaran Rupiah

Kasus Pagar Laut Bekasi, Kades Segarajaya kemudian Tersangka Lain Dapat Uang Miliaran Rupiah

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah lama menetapkan sembilan orang dituduh pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) pada persoalan hukum pagar laut di dalam Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Estimasi keuntungan yang dimaksud didapat oleh para terperiksa mencapai miliaran rupiah.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan ada beberapa yang tersebut telah dilakukan menjaminkan sertifikat ke bank. “Sudah ada yang tersebut dijaminkan, bahkan ada yang digunakan dijaminkan di tempat bank. Dan ini masih proses-proses penyidikan kita lebih besar lanjut,” kata Djuhandhani pada Gedung Bareskrim Mabes Polri, Ibukota Selatan, Kamis (10/4/2025).

Keuntungan itu, kata Djuhandani, terbagi ke sembilan dituduh jajaran kepala desa lalu petugas PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

“Sampai jumlah total miliaran. Nah ini terus akan kami akan juga akan melaksanakan pemeriksaan terhadap bank lalu lain sebagainya,” katanya.

Sebagai informasi, sembilan dituduh itu dalam antaranya, Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Daerah Bekasi, Jawa Barat, Abdul Rosyid.

Kemudian mantan Kades Segarajaya inisial MS, Kasi Pemerintahan dalam Kantor Desa Segarajaya inisial JR, kemudian dua Staff Desa Segarajaya inisial Y juga S.

Lalu terperiksa lainnya merupakan pegawai Kementerian Agraria serta Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penerbitan PTSL. Mereka adalah AP Ketua Tim Support PTSL, GG Petugas Ukur Tim Support, MJ, Operator Komputer, kemudian HS Tenaga Pembantu di area Tim Support Proyek PTSL.

Adapun untuk dituduh dari struktur kepala desa dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan juga 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP serta atau pasal 56. Kemudian, Tim Support PTSL dijerat pasal 26 ayat 1 KUHP.

“Dan ini setelahnya dua hari kami masuk kerja, kami segera untuk mengagendakan aktivitas lanjut dari penanganan perkara tersebut. Kami berharap minggu depan, telah saya perintahkan terhadap penyidik, minggu depan para dituduh agar segera diadakan upaya pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya.