Ibukota Indonesia – Kementerian Industri (Kemenperin) menggalang langkah Direktorat Jenderal Bea lalu Cukai Kementerian Keuangan, yang dimaksud akan memperketat pengawasan pada pusat logistik berikat (PLB) lalu bidang pada kawasan berikat (KB).
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menekan laju impor barang jadi berharga murah, yang dimaksud selama ini membanjiri bursa domestik juga menggerus daya saing sektor nasional.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif pada Jakarta, Rabu, menyampaikan pengetatan yang dimaksud mesti dilakukan, lantaran kawasan itu ditengarai digunakan sebagai jalur masuk barang impor legal dan juga ilegal tidak mahal ke pangsa domestik.
"Kita menyaksikan sendiri bagaimana hasil jadi impor hemat yang tersebut berasal dari negara over production, dibeli melalui wadah e-commerce lalu bisa jadi mencapai pembeli dalam pada negeri pada waktu singkat. Sebagian barang-barang yang dimaksud diduga sudah ada berada ke gudang-gudang PLB," ujar Febri.
Febri menegaskan pengawasan lebih besar ketat terhadap PLB sangat diperlukan dikarenakan barang-barang impor yang dimaksud bukan memenuhi standar nasional Negara Indonesia (SNI) lalu standar lainnya yang berlaku dalam Indonesia.
Barang impor melalui PLB juga tak dikenakan ketentuan larangan lalu pembatasan (lartas) atau berubah menjadi barang bebas.
Dengan pengetatan pengawasan barang impor di dalam PLB, diharapkan mampu menghentikan masuknya barang impor legal kemudian ilegal yang dimaksud sehingga tak mengganggu iklim perniagaan sektor pada negeri.
PLB merupakan gudang atau prasarana logistik yang dimaksud menyediakan layanan penyimpanan, pengemasan, juga pengiriman barang termasuk komoditas manufaktur, dengan keuntungan dalam bentuk kemudahan dan juga keringanan pajak.
Barang impor yang digunakan masuk ke PLB mendapatkan infrastruktur terdiri dari penangguhan bea masuk dan juga pajak pada rangka impor (PDRI) selama barang tiada dikeluarkan ke bursa domestik.
Sedangkan, kawasan berikat adalah area khusus yang dimaksud diatur dengan ketentuan kepabeanan tertentu, yang tersebut digunakan untuk kegiatan ekspor-impor dan juga pengolahan barang.
Tujuannya adalah untuk memfasilitasi kegiatan perdagangan internasional, khususnya ekspor, dengan memberikan kemudahan seperti penundaan atau pembebasan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), lalu biaya lainnya. kawasan berikat pada dasarnya adalah kawasan yang berisi beraneka jenis perusahaan khususnya perusahaan bidang yang mendapat sarana keringanan bea masuk impor materi baku serta produk-produk seharusnya di ekspor.
Febri menyatakan Kemenperin juga sudah lama menyuarakan perlunya pengawasan yang dimaksud lebih besar ketat pada kawasan yang dimaksud untuk pembatasan barang impor.
Pasalnya, ada temuan bahwa beberapa jumlah barang yang dimaksud mengundurkan diri dari dari kawasan berikat yang mana seharusnya ditujukan untuk ekspor justru disalurkan ke pangsa domestik.
"Selama ini barang yang mana pergi dari dari Kawasan Berikat yang digunakan seharusnya untuk tujuan bursa ekspor, tetapi ternyata juga masuk ke pangsa domestik. Hal ini tidaklah adil bagi sektor yang mana berada di dalam luar kawasan berikat. Industri pada luar kawasan berikat tidak ada mendapatkan sarana bea impor materi baku seperti lapangan usaha dalam pada kawasan berikat," ujarnya.
Oleh lantaran itu, menurut dia, wajar produk-produk sektor ke kawasan berikat lebih besar berdaya saing berbeda dengan hasil bidang di luar kawasan berikat kemudian ditujukan untuk bursa ekspor.
"Sudah mendapat bea masuk impor material baku nol persen, merekan malah dibolehkan mengirimkan produknya dalam lingkungan ekonomi domestik. Tentu komoditas bidang di luar Kawasan Berikat kalah bersaing dengan barang tersebut," katanya.
Hal yang dimaksud juga sesuai dengan masukan dari Komisi VII DPR RI pada ketika rapat kerja dengan Menteri Manufaktur Agus Gumiwang Kartasasmita pada 29 April 2025 lalu, salah satu poin yang dimaksud disampaikan adalah memulihkan fungsi kawasan berikat untuk tujuan ekspor, sesuai dengan maksud dan juga tujuan pembentukannya.
Menurut Jubir Kemenperin, pengembalian fungsi yang dimaksud diharapkan menguatkan fungsi PLB juga KB teristimewa meningkatkan iklim usaha dan juga daya saing manufaktur pada negeri yang tersebut sedang menghadapi tekanan dari dampak dinamika dunia usaha global juga membanjirnya impor hasil jadi.
Sebagai bentuk konkret melindungi daya saing bidang di negeri, Kemenperin terus menguatkan kebijakan pengamanan lingkungan ekonomi domestik khususnya pada lapangan usaha di luar KB.
Salah satu strateginya adalah dengan mengupayakan penguatan penerapan SNI wajib, peningkatan pengawasan terhadap barang-barang impor, juga penguatan penerapan tingkat komponen di negeri (TKDN) pada beraneka sektor bidang strategis.
"Permintaan kemudian penyerapan item bidang dalam bursa domestik sangat besar, mencapai sekitar 80 persen dari total komoditas manufaktur. Sisanya, 20 persen diserap oleh lingkungan ekonomi ekspor. Ini adalah berubah menjadi kemungkinan yang digunakan harus terus dijaga agar kekal dinikmati oleh sektor nasional, tidak hasil jadi impor," kata Febri.
Di samping itu, Kemenperin juga telah mengusulkan pemindahan pintu masuk impor ke wilayah timur Indonesia.
Artikel ini disadur dari Kemenperin dukung pengawasan ketat kawasan dan pusat logistik berikat











