JAKARTA – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan merespons beredarnya draf Rancangan Undang-Undang ( RUU ) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu isi yang tersebut mendapat perhatian adalah adanya penjelasan dalam KUHAP tentang penghapusan kewenangan kejaksaan di penyidikan korupsi.
Maruarar menilai draf KUHAP yang akan menghapus kewenangan Kejaksaan pada penyidikan aksi pidana korupsi tidaklah tepat. Hal ini oleh sebab itu kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penyidik korupsi adalah bersifat ad hoc.
Menurut Maruarar, pada waktu ini sudah ada waktunya membubarkan KPK sebagai badan ad hoc. Hal ini sebab kinerja KPK yang digunakan diharapkan melampaui capaian Kejaksaan juga Kepolisian justru tak tercapai.
“Dalam kenyataan KPK terlibat di tindakan hukum yang mana sesungguhnya bukanlah dimaksudkan sebagai kewenangannya, yang spesifik cuma menyangkut pejabat negara juga perkara yang digunakan mengakibatkan kerugian negara pada skala besar,” ujar Maruarar, Mulai Pekan (17/3/2025).
Dia melanjutkan, badan-badan ad hoc sudah ada waktunya dihapuskan pasca melalui evaluasi tentang keperluan urgenntnya tidaklah lagi terlihat. Dia mengingatkan pentingnya konsistensi pada landasan pemikiran, bahwa KPK adalah lahir lantaran kepolisian serta kejaksaan tampak belum mampu untuk memberantas korupsi.
Dengan mengamati KPK justru adalah personel kepolisian yang tersebut ditugaskan pada KPK, tak ada alasan yang menyebabkan bahwa karakteristik, kualitas, kemudian kapasitas anggota polisi bisa saja menjadi luar biasa ketika menjadi anggota KPK.
“Karena latar belakang pendidikan, pembinaan, kemudian disiplin yang dimaksud berakar pada kepolisian juga akan terbawa ketika diangkat menjadi anggota KPK, kecuali dilihat secara individual kasuistis belaka,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, karakteristik dari proses pidana (criminal justice system), merupakan proses yang digunakan terintegrasi dengan konstrukksi yang digunakan saling mengawasi secara horizontal, sehingga antara dominis litis kemudian redistribusi kewenangan harusnya saling mendukung.