Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Dipecat dari Polri

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Dipecat dari Polri

JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dikenakan sanksi pemberhentian tidaklah dengan tak hormat (PTDH).

“Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di tempat Gedung TNCC Mabes Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Mulai Pekan (17/3/2025).

Atas putusan tersebut, AKBP Fajar dipecat dari anggota Polri. Dia mengajukan banding menghadapi sanksi administratif tersebut.

“Diputuskan pemberhentian bukan dengan hormat sebagai anggota Polri,” ucap Truno.

“Dengan putusan tersebut, kami perlu ungkapkan informasi bahwasanya berhadapan dengan putusan yang disebutkan pelanggat menyatakan banding,” sambungnya.

Sebelumnya, Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto juga sempat mengatakan, bahwa tindakan yang digunakan dilaksanakan Fajar merupakan pelanggaran berat, dengan jeratan pasal berlapis.

“Sampai kita melaksanakan peringkat perkara, Div Propam melaksanakan peringkat perkara dan juga ini adalah kategori berat. Sehingga pasal yang mana disampaikan Pak Karopenmas tadi adalah pasal yang tersebut berlapis dengan kategori berat kemudian kita juncto-kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” kata Agus untuk wartawan, diambil Mulai Pekan (17/3/2025).

Sebagai informasi, Fajar resmi ditetapkan sebagai terperiksa tindakan hukum kekerasan seksual terhadap anak pada bawah umur serta pemanfaatan narkotika. Penetapan terdakwa diadakan usai Divisi Propam Polri memeriksa perwira menengah (pamen) Polri itu.