DKI Jakarta – Nama pelaku bisnis Riza Chalid kembali menjadi perbincangan umum pasca putranya, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) ditetapkan sebagai terperiksa di dugaan perkara korupsi di tata kelola minyak mentah dan juga barang kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.
Kejaksaan Agung (Kejagung) bahkan telah lama menggeledah rumah Riza Chalid yang mana berlokasi dalam Kebayoran Baru, Ibukota Indonesia Selatan, pada Selasa (25/2). Berdasarkan hasil penyelidikan, MKAR diduga miliki peran sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa kemudian bertindak sebagai perantara di mengungguli lelang impor minyak mentah.
Bersama dua dituduh lainnya dari pihak swasta, MKAR disebut-sebut sudah pernah menetapkan harga jual lebih tinggi tinggi sebelum proses lelang dimulai, yang dimaksud berimbas pada kerugian negara. Saat ini, MKAR sudah resmi ditahan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.
Lantas bagaimana sosok dari Riza Chalid? Berikut adalah profilnya, yang telah dilakukan dilansir berbagai sumber.
Mohammad Riza Chalid, atau yang dimaksud lebih banyak dikenal sebagai Reza Chalid, adalah orang entrepreneur Indonesia yang tersebut menjalankan bidang usaha di area berbagai sektor, mulai dari ritel mode, perkebunan sawit, bidang minuman, hingga perdagangan minyak bumi. Berkat dominasinya pada impor minyak, ia mendapat julukan "Saudagar Minyak" atau "The Gasoline Godfather."
Lahir pada tahun 1960, Riza terlibat pada industri impor minyak melalui anak perusahaan PT Pertamina, yaitu Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Pada tahun 1985, ia menikah dengan Roestriana Adrianti atau yang digunakan akrab disapa Uchu Riza.
Selama menjalani keberadaan rumah tangga, keduanya lebih banyak banyak menghabiskan waktu di tempat Singapura. Pada 2004, pasangan ini mendirikan sebuah sekolah di tempat kawasan Pondok Labu, DKI Jakarta Selatan. Kemudian, pada November 2007, dia juga merancang tempat bermain anak. Dari pernikahan tersebut, Riza lalu Uchu dikaruniai dua anak, yakni Muhammad Kerry Adrianto juga Kenesa Ilona Rina.
Nama Riza Chalid kerap dikaitkan dengan berbagai kontroversi bidang usaha perminyakan, khususnya terkait Petral yang dimaksud berbasis pada Singapura. Bisnis-nya diperkirakan memunculkan sekitar US$30 miliar per tahun, sementara kekayaannya ditaksir mencapai US$415 juta. Angka yang dimaksud menjadikannya sebagai orang terkaya ke-88 pada daftar Globe Asia tahun 2015.
Di dunia perminyakan, Riza miliki beberapa perusahaan yang digunakan beroperasi di area Singapura, seperti Supreme Energy, Paramount Petroleum, Straits Oil, kemudian Cosmic Petroleum.
Selain itu, pada tahun 1997, ia pernah mewakili PT Dwipangga Sakti Prima perusahaan milik Mamiek Soeharto lalu Bambang Trihatmodjo pada pembelian pesawat Sukhoi di area Rusia. Korporasi ini sebelumnya terseret tindakan hukum mark-up pengadaan pesawat Hercules pada 1996.
Dalam perjalanan tersebut, Riza didampingi beberapa orang tokoh, termasuk Ginandjar Kartasasmita serta Jenderal Wiranto. Nama Riza juga sempat mencuat di perkara yang digunakan menyeret Ketua DPR RI, Setya Novanto, terkait polemik perpanjangan izin operasi PT Freeport Indonesia, perusahaan tambang emas besar yang dimaksud telah lama beroperasi di area Papua sejak 1966.
Selain itu, ia disebut-sebut mempunyai peran di pemilihan 2014 sebagai salah satu pendukung dan juga penyokong dana untuk Prabowo Subianto. Bahkan, ia diduga terlibat di pendanaan tabloid kontroversial Obor Rakyat juga pembelian Rumah Polonia, yang mana menjadi markas regu sukses pasangan Prabowo-Hatta.
Keterlibatan-nya pada berbagai isu strategis, teristimewa yang digunakan berkaitan dengan kebijakan pemerintah serta perusahaan energi, menciptakan Riza Chalid menjadi sosok yang tersebut kerap dibicarakan.
Meskipun jarang muncul dalam hadapan publik, pengaruhnya di dunia perdagangan minyak juga jejaring politiknya masih menjadi perhatian sejumlah pihak. Hingga kini, namanya terus dikaitkan dengan berbagai manuver perusahaan yang digunakan melibatkan kepentingan besar, baik di dalam di negeri maupun pada lingkup internasional.