JAKARTA – Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa persoalan hukum penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman hingga tewas dalam Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak menangis pada sidang pleidoi dalam Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mulai Pekan (17/3/2025). Anak Ilyas, Rizky Agam Syahputra menilai tangisan terdakwa dikarenakan takut diberhentikan sebagai prajurit TNI Angkatan Laut (AL).
“Permohonan maaf yang tersebut selalu diucapkan oleh terdakwa sambil menangis seolah hanya saja untuk upaya untuk meringankan hukum terdakwa juga takut untuk diberhentikan dari institusi TNI,” katanya untuk wartawan usai persidangan.
Dia menyampaikan jikalau para terdakwa yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, serta Sertu Rafsin Hermawan memang benar merasa tidaklah merasa bersalah, lalu mengapa ketiganya setiap saat menyampaikan permintaan maaf. “Lalu kalaulah memang benar terdakwa ini merasa dirinya tidak ada bersalah, mengapa terdakwa ini terus-menerus berupaya memohonkan maaf terhadap kami begitu,” tuturnya.
Pasalnya, pada persidangan pleidoi, Rizky menyampaikan pembelaan terdakwa seakan menyudutkan pihak korban. “Ya tadi kita sudah ada mendengar ya persidangan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa memang sebenarnya pleidoi yang dimaksud sangat menyudutkan kami selaku korban melawan tindakan kami pada pada waktu kami ingin mengambil mobil kami begitu,” tuturnya.
Adapun pada persidangan pleidoi, melalui penasihat hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono memohonkan agar terdakwa dibebaskan dari penahanan. Dia mengumumkan bahwa terdakwa tidaklah bersalah melakukan langkah pidana sebagaimana yang tersebut didakwakan dan juga dituntut oleh oditur militer.
“Menyatakan terdakwa satu berhadapan dengan nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua melawan nama Sertu Akbar Adli kemudian terdakwa tiga melawan nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan,” kata Hartono di persidangan.
SCOPE: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut pasca Reses?
Penasihat hukum juga memohon majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan kemudian tuntutan hukum dan juga memohonkan agar mampu memulihkan hak terdakwa di kemampuan, kedudukan, dan juga martabatnya.