Orang-orang yang tak boleh dinikahi pada hukum Islam

Orang-orang yang dimaksud tak boleh dinikahi pada hukum Islam

Ibukota Indonesia – Pernikahan pada agama Islam merupakan ikatan suci yang diatur dengan ketat demi menyimpan kehormatan, moralitas, serta kelangsungan keluarga yang digunakan harmonis.

Namun, tidaklah semua pemukim boleh dinikahi oleh seseorang Muslim. Islam menetapkan batasan mengenai siapa hanya yang haram untuk dinikahi, baik sebab hubungan darah, pernikahan sebelumnya, atau persusuan.

Hubungan yang disebutkan dapat diartikan sebagai mahram. Sedangkan pada Islam, pernikahan mesti dilaksanakan oleh mempelai laki-laki lalu perempuan yang mana hubungannya tidak mahram.

Landasan hukum Islam yang dimaksud menjelaskan siapa hanya yang dimaksud haram dinikahi terdapat pada Surat An-Nisa ayat 23. Surah ini menyebutkan secara rinci kelompok wanita yang dimaksud tidak ada boleh dinikahi seseorang pria Muslim.

Kategori pendatang yang tersebut haram untuk dinikahi

Orang yang dimaksud haram dinikahi pada Islam terbagi berubah menjadi dua kategori, yakni mahram muabbad (haram selamanya) kemudian mahram mu’aqqat (haram untuk sementara waktu).

1. Mahram muabbad

Kategori ini merujuk pada seseorang yang digunakan tidaklah boleh dinikahi selamanya, apapun itu kondisinya. Hal ini dikarenakan masih memiliki hubungan pertalian darah, pernikahan, atau persusuan.

Berikut orang-orang yang tersebut haram dinikahi akibat hubungan pertalian darah meliputi:

  • Ibu, ibunya ibu (nenek), ibunya ayah (nenek), ibunya nenek (buyut), kemudian nasab ke atas.
  • Anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki (cucu), anak perempuan dari anak perempuan (cucu), anak perempuan dari cucu (cicit), serta nasab ke bawah.
  • Saudara perempuan, baik seayah-seibu, seayah, atau seibu.
  • Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan), baik saudara seayah-seibu, seayah, atau seibu.
  • Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan), baik saudara seayah-seibu, seayah, atau seibu.
  • Saudara perempuan ayah (bibi), bibinya ayah, bibinya kakek, juga nasab ke samping.
  • Saudara perempuan ibu (bibi), bibinya ibu, bibinya nenek, juga nasab ke samping.

Kemudian, berikut orang-orang yang haram dinikahi sebab hubungan pernikahan meliputi:

  • Istri ayah (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), lalu nasab ke atas.
  • Istri anak (menantu), istri cucu kemudian nasab ke bawah. Lain hal bila “anak” atau “cucu” yang disebutkan adalah anak angkat.
  • Ibu istri (mertua), nenek istri, juga nasab ke atas.
  • Anak perempuan istri (anak tiri), anak perempuan dari anak tiri (cucu tiri).

Islam juga mengharamkan menikahi pendatang yang memiliki hubungan persusuan, yaitu mereka yang tersebut disusui oleh wanita yang tersebut sejenis berjumlah lima kali atau lebih tinggi sebelum usia dua tahun. Sehingga, pribadi laki-laki tak boleh menikah:

  • Ibu susuan dan juga nasab ke atasnya.
  • Anak wanita dari susuan juga nasab ke bawahnya.
  • Saudara wanita sesusuan.
  • Bibi dari bapak atau ibu susuan.
  • Ibu mertua susuan lalu nasab ke atasnya.
  • Istri bapak susuan dan juga nasab ke atasnya.
  • Istri anak susuan serta nasab ke bawahnya.
  • Anak wanita istri susuan juga nasab ke bawahnya.

2. Mahram mu’aqqat

Selain mahram muabbad, ada juga penduduk yang tersebut haram dinikahi untuk sementara waktu yang dimaksud disebut mahram mu'aqqat. Hal ini biasanya dikarenakan status tertentu, antara lain:

  • Wanita yang dimaksud sedang di masa ‘iddah, masa tunggu pasca cerai atau suami meninggal.
  • Wanita yang tersebut telah dilakukan ditalak tiga, sehingga mesti menikah dengan pria lain terlebih dahulu sebelum sanggup dinikahi kembali oleh suami sebelumnya.
  • Wanita yang mana masih terikat pernikahan dengan suami lain.
  • Wanita yang digunakan merupakan adik atau kakak ipar.
  • Wanita musyrik penyembah berhala, sampai bertaubat atau sudah ada memeluk Islam baru boleh dinikahi.

Kendati demikian, umat Muslim diperlukan mengetahui siapa belaka yang diantaranya pada kategori haram untuk dinikahi atau mahram. Sehingga, bagi laki-laki atau perempuan dapat menjalankan pernikahan sesuai dengan syariat Islam juga tiada membatalkan hukum sah pernikahan.

Artikel ini disadur dari Orang-orang yang tidak boleh dinikahi dalam hukum Islam