Pelat nomor kendaraan dalam Indonesia: Warna kemudian arti dibaliknya

Pelat nomor kendaraan pada Indonesia: Warna kemudian arti dibaliknya

Ibukota – Saat melintas di dalam jalan raya, Anda kemungkinan besar banyak mengawasi kendaraan dengan pelat nomor yang tersebut memiliki warna berbeda-beda. Warna pelat nomor kendaraan di Indonesi bukanlah sekadar estetika, tetapi memiliki makna serta fungsi tersendiri sesuai dengan regulasi yang dimaksud ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Dengan mengerti akan perbedaan warna pelat ini, penduduk dapat lebih tinggi simpel mengenali jenis kendaraan dan juga status penggunaannya. Lalu, apa sekadar jenis warna pelat nomor kendaraan dalam Tanah Air dan juga apa arti di baliknya? Simak penjelasannya berikut ini, menyampaikan beragam sumber.

Macam-macam warna pada pelat nomor kendaraan dalam Indonesia

Di jalan raya, kita kemungkinan besar lebih lanjut banyak mengawasi kendaraan dengan pelat nomor berwarna hitam, putih, kuning, atau merah. Umumnya, kendaraan pribadi pada saat ini menggunakan pelat berwarna putih sebagai pembaharuan dari warna hitam sebelumnya.

Sementara itu, kendaraan umum memakai pelat kuning, juga kendaraan dinas pemerintah menggunakan pelat merah. Selain tiga warna yang digunakan umum dijumpai, sebenarnya ada beberapa jenis warna pelat nomor kendaraan lainnya yang memiliki fungsi juga aturan tersendiri.

Setiap warna pelat nomor mempunyai arti serta peruntukannya masing-masing. Misalnya, kendaraan dinas pemerintah menggunakan pelat merah sebagai identitas resmi, sementara kendaraan angkutan umum menggunakan pelat warna kekuningan untuk membedakan-nya dari kendaraan pribadi.

Selain itu, ada juga pelat khusus seperti pelat hijau yang digunakan digunakan untuk kendaraan pada kawasan perdagangan bebas, juga pelat biru yang tersebut umumnya diperuntukkan bagi kendaraan korps diplomatik. Dengan mengetahui perbedaan warna pelat nomor ini, warga dapat tambahan memahami fungsi dan juga aturan yang tersebut berlaku bagi setiap jenis kendaraan dalam Indonesia.

Berikut adalah rincian dari bervariasi jenis pelat nomor kendaraan yang berlaku ke Tanah Air beserta fungsinya:

1. Pelat putih dengan tulisan hitam

Pelat ini, sebelumnya berwarna hitam dengan tulisan putih, pada saat ini digunakan untuk kendaraan pribadi, kendaraan sewa, dan juga kendaraan milik badan hukum, perwakilan negara asing, lalu badan internasional.

2. Pelat warna kekuningan dengan tulisan hitam

Warna pelat ini, diperuntukkan bagi kendaraan umum seperti angkutan kota, bus, serta taksi.

3. Pelat merah dengan tulisan putih

Pelat berwarna merah dengan tulisan putih, digunakan untuk kendaraan operasional milik instansi pemerintah.

4. Pelat putih dengan tulisan hitam bertanda CD atau CC

Pelat warna dari nomor kendaraan ini, diperuntukkan khusus untuk kendaraan dinas milik kedutaan besar negara asing.

5. Pelat putih dengan tulisan hitam serta tambahan garis warna biru

Menandakan kendaraan yang dimaksud adalah kendaraan listrik yang dimaksud ramah lingkungan.

6. Pelat hijau dengan tulisan hitam

Digunakan secara khusus untuk kendaraan yang digunakan beroperasi di dalam kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) kemudian mendapatkan sarana pembebasan bea masuk sesuai peraturan perundang-undangan.

7. Pelat putih dengan tulisan biru

Diperuntukkan bagi kendaraan bermotor milik Korps Diplomatik negara asing.

Setiap warna dan juga tanda pada pelat nomor kendaraan di Indonesia mempunyai artinya tersendiri, yang digunakan dapat membantu Anda agar ringan membedakan jenis lalu fungsinya pada kendaraan pada jalan raya.

Artikel ini disadur dari Pelat nomor kendaraan di Indonesia: Warna dan arti dibaliknya