Perbedaan fungsi lalu wewenang DPR – MPR

Perbedaan fungsi sesudah itu wewenang DPR – MPR

Ibukota – Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan juga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan dua lembaga penting yang digunakan menjalankan fungsi perwakilan rakyat. Meski kerap dianggap serupa, keduanya mempunyai perbedaan mendasar di tugas, fungsi, serta wewenangnya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR adalah lembaga legislatif yang mewakili rakyat secara nasional dan juga memiliki kewenangan membentuk undang-undang bersatu Presiden, menyusun Anggaran Pendapatan juga Belanja Negara (APBN), juga mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah.

DPR juga menjalankan fungsi pengawasan melalui hak interpelasi, hak angket, juga hak menyatakan pendapat. Selain itu, DPR berwenang mengusulkan pemberhentian Presiden untuk MPR apabila ditemukan pelanggaran hukum yang dimaksud berat.

Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun, mewakili partai urusan politik yang mana lolos ambang batas parlemen. Saat ini, DPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Puan Maharani.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR merupakan lembaga negara yang terdiri menghadapi seluruh anggota DPR serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR mempunyai tugas utama menetapkan kemudian mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, juga melantik Presiden lalu Wakil Presiden terpilih.

MPR juga mempunyai kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya apabila terbukti melanggar konstitusi, berdasarkan kebijakan kebijakan pemerintah dari DPR juga putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, MPR berwenang menetapkan Ketetapan MPR (TAP MPR) yang tersebut bersifat strategis.

Saat ini, MPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Ahmad Muzani.

Perbedaan DPR dan juga MPR

Perbedaan utama antara DPR dan juga MPR dapat dijelaskan di beberapa poin berikut:

  • Komposisi keanggotaan: DPR beranggotakan perwakilan rakyat dari partai kebijakan pemerintah hasil pilpres legislatif. Sementara itu, MPR terdiri berhadapan dengan seluruh anggota DPR kemudian seluruh anggota DPD, sehingga mencerminkan gabungan antara perwakilan urusan politik dan juga perwakilan daerah.
  • Fungsi dan juga tugas utama: DPR fokus pada fungsi legislasi, penganggaran, dan juga pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Sebaliknya, MPR lebih tinggi menitikberatkan pada fungsi konstitusional, seperti mengubah kemudian menetapkan UUD, juga melantik kemudian memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden.
  • Kewenangan khusus: DPR mempunyai hak konstitusional seperti hak bertanya, hak menyatakan pendapat, dan juga hak untuk mengusulkan pemakzulan Presiden terhadap MPR. Sementara itu, MPR berwenang menetapkan TAP MPR lalu memutuskan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di forum sidang paripurna.

Kehadiran DPR dan juga MPR pada sistem demokrasi Indonesia berperan penting di merawat akuntabilitas pemerintahan kemudian keberlangsungan negara berdasarkan konstitusi lalu Pancasila.

Artikel ini disadur dari Perbedaan fungsi dan wewenang DPR – MPR