JAKARTA – Ramai-ramai delapan organisasi advokat juga serta publik sipil yang dimaksud tergabung di Wadah Peduli Advokat Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghentikan dugaan intimidasi terhadap advokat khususnya terhadap Febri Diansyah . Febri yang tersebut merupakan mantan juru bicara KPK itu sekarang ini menjadi penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“Menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk intimidasi lalu kriminalisasi terhadap advokat yang tersebut sedang menjalankan tugas memberikan pendampingan hukum,” kata Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar ketika membacakan pernyataan sikap Pertemuan Peduli Advokat Indonesia di area Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Erman menjelaskan, beberapa dugaan intimidasi yang dimaksud didalami Febri terdiri dari penggeledahan Kantor Visi Law Office pada 19 Maret 2025. Kemudian, pemanggilan adik kandung Febri, Fathroni Diansyah sebagai saksi padahal statusnya cuma kontestan magang Visi Law Office.
Semua itu dilaksanakan setelahnya Febri bergabung sebagai bagian dari regu penasihat hukum Hasto di menghadapi persidangan. Selain itu, pemanggilan Febri oleh KPK yang digunakan bertepatan dengan jadwal sidang Hasto.
“Kami juga mendesak Pimpinan KPK untuk mengingatkan bahkan menertibkan anak buahnya yang mana bekerja sebagai penyidik, agar bukan mengkriminalisasi advokat yang tersebut sedang memberikan pendampingan hukum bagi kliennya,” ujarnya.
Dia menegaskan, tindakan yang dimaksud juga berpotensi mengganggu independensi profesi advokat yang tersebut dijamin UU Nomor 18/2003 tentang Advokat. “Perlu diingat, orang advokat dilindungi oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Perundangan ini juga mengatur hak imunitas advokat,” ucapnya.
“Tak hanya saja itu, KPK juga harus ingat bahwa kerja advokat membantu penegak hukum pada mendampingi hak-hak terdakwa maupun terdakwa,” sambungnya.
Lebih jauh, pada peluang pembahasan RUU KUHAP yang digunakan sekarang berjalan dalam DPR, Erman juga mengajukan permohonan DPR untuk mempertimbangkan penguatan hukum kedudukan advokat serta proteksi hukum bagi advokat pada menjalankan tugasnya.”Agar advokat tidak ada mudah diintimidasi kemudian dikriminalisasi pada menjalankan tugas profesinya,” pungkasnya.