Respons Pengusaha Soal THR Ormas: Minta Boleh, Tapi Jangan Maksa

Respons Pengusaha Soal THR Ormas: Minta Boleh, Tapi Jangan Maksa

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memohonkan terhadap aparat penegak hukum agar menindak organisasi warga ( Ormas ) yang mana memohon tunjangan hari raya ( THR ) secara paksa terhadap pelaku industri. Sebab, pemaksaan yang digunakan dilaksanakan berdampak buruk pada iklim usaha.

Ketua Lingkup Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, boleh hanya ormas memohonkan THR terhadap pelaku usaha, tapi jangan ada aksi pemaksaan.

“Ya minta boleh-boleh aja, tapi jangan maksa gitu loh. Ya dibalikin lagi ke relaan masing-masing pelaku usaha,” kata Bob untuk wartawan, Rabu (19/3/2025).

Menurutnya, pemberian THR untuk ormas dapat dilaksanakan sukarela melalui lewat dana Corporate Social Responsibility (CSR). Apalagi pelaku bidang usaha juga kerap melakukan pembinaan terhadap publik melalui dana itu. Namun Ia memohonkan jangan sampai ada yang tersebut melakukan aksi premanisme yang dimaksud dilaksanakan oleh ormas.

“Ya perusahaan juga kerap membina rakyat sekeliling juga sebagainya. Tapi ya itu jangan sampai itu menjadi aksi premanisme ya. Yang berujung terhadap pemblokiran apa itu jangan lah,” ujarnya.

Bob menambahkan, aksi premanisme yang melakukan pemaksaan kemudian pemblokiran dapat memengaruhi iklim usaha. Untuk itu, Ia mengajukan permohonan terhadap aparat penegak hukum untuk menindak dengan tegas terhadap oknum-oknum ormas tersebut.

“Kita berharap aparat itu bisa saja selain menjaga ketertiban, tapi juga menegangkan hukum. Ya intinya mereka yang dimaksud memaksa itu harus ditindak,” tuturnya.

Seperti diketahui, pada beberapa hari terkahir berbagai informasi yang tersebut beredar di tempat media sosial terkait surat edaran dari banyak ormas yang dimaksud memohon THR terhadap pelaku usaha. Fenomena ini setiap saat terjadi setiap tahunnya ketika mendekati hari raya Idul Fitri.