RUU TNI Disahkan DPR, Usia Pensiun Prajurit TNI Diperpanjang hingga 63 Tahun

RUU TNI Disahkan DPR, Usia Pensiun Prajurit TNI Diperpanjang hingga 63 Tahun

JAKARTA – DPR sudah pernah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) menjadi UU. Usia pensiun prajurit TNI diperpanjang dari 55 hingga 63 tahun sesuai pangkat/golongan.

Pengesahan RUU TNI menjadi UU dilaksanakan di rapat paripurna di area Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Sebelum disahkan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto menyampaikan tiga poin penting yang tersebut telah terjadi dibahas DPR lalu pemerintah mengubah beberapa orang pasal menyangkut tugas juga kewenangan pokok TNI.

Utut menjelaskan, batas usia pensiun anggota TNI yang tersebut diatur pada Pasal 53 dibagi di tiga klaster, yakni Tamtama kemudian Bintara, Perwira Menengah, kemudian Perwira Tinggi. Rinciannya, usia pensiun Bintara dan juga Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat Kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, dan juga Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun lalu Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun serta dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai tindakan presiden.

“Inilah keadilan di dalam Pasal 53 kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami inovasi masa bakti prajurit masa dinas yang tersebut selama pada ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira lalu 53 tahun bagi Bintara dan juga Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Utut pada laporannya.

Selain persoalan usia pensiun, revisi juga menyasar Kedudukan TNI pada Pasal 7 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Operasi militer selain perang, memang benar operasi militer untuk konflik ini makin mudah-mudahan tidaklah pernah terjadi, supaya kita semua tidak ada pada situasi yang sulit,” ungkap Utut.

Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI di OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok di OMSP. “Itu meliputi membantu pada upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber serta yang mana kedua membantu pada melindungi kemudian menyelamatkan warga negara dan juga kepentingan nasional dalam luar negeri,” katanya.

Selanjutnya, kata Utut, Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian dan juga lembaga. Dia mengatakan, prajurit terlibat dapat menduduki jabatan di area beberapa Kementerian/Lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian Lembaga dan juga dengan masih tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang dimaksud berlaku di dalam lingkungan kementerian kemudian lembaga tersebut.

“Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang telah dilakukan disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas berpartisipasi keprajuritan,” katanya.

Menurut Utut, revisi UU TNI tetap saja mendasarkan pada nilai lalu prinsip demokrasi. “Kami menegaskan bahwa inovasi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia tetap saja berdasarkan pada nilai kemudian prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia dan juga memenuhi ketentuan hukum nasional serta hukum internasional yang telah dilakukan disahkan,” katanya.