JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani menegaskan DPR siap berdialog dengan peserta didik yang hingga ketika ini masih melakukan aksi penolakan seusai disahkannya Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi UU TNI . Pengesahan dilaksanakan di rapat paripurna pada Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Menurut dia, pembahasan RUU TNI telah dilakukan dilaksanakan secara terbuka lalu memenuhi asas legalitas yang digunakan berlaku.
“Alhamdulillah baru hanya rapat paripurna DPR mengesahkan UU TNI yang digunakan dari fokus pembahasannya sudah ada memenuhi semua asas legalitas yang mana memang sebenarnya harus dilaksanakan,” katanya.
Puan menjelaskan Revisi Undang-Undang TNI ini berfokus pada tiga pasal utama. Pertama, Pasal 7 yang tersebut berkaitan dengan operasi militer. Kedua, Pasal 47 yang dimaksud mengatur penambahan jumlah agregat bidang yang dapat ditempati oleh TNI berpartisipasi dari 10 menjadi 14. Ketiga, pada Pasal 53 terkait usia pensiun yang digunakan menyoroti aspek keadilan bagi prajurit.
DPR juga pemerintah tetap memperlihatkan berpegang pada prinsip supremasi sipil, hak demokrasi, juga HAM yang tersebut sesuai dengan peraturan di dalam Indonesia maupun internasional.
“Jadi kami berharap serta mengimbau adik-adik peserta didik yang tersebut pada waktu ini mungkin saja masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang mana dibutuhkan kami siap memberikan penjelasan. Apa yang digunakan dikhawatirkan, apa yang mana dicurigai bahwa ada berita-berita yang kemudian Revisi Undang-Undang TNI tidak ada akan sesuai dengan yang mana diharapkan, insyaallah tak ada,” ungkap Puan.
Dia juga berharap Revisi UU TNI yang mana telah terjadi disahkan ini dapat mengakibatkan faedah bagi penyelenggaraan bangsa serta negara ke depan.