Ibukota Indonesia – Kasus menerima suap di dalam kalangan para hakim sedang marak terjadi di sistem peradilan dalam Indonesia. Salah satunya seperti tindakan hukum suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang digunakan menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan, Muhammad Arif Nuryanta serta tiga hakim lainnya.
Bahkan, perkara ini menambah daftar panjang praktik korupsi ke lembaga peradilan. Berdasarkan pantauan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa sejak tahun 2011 hingga 2024, terdapat 29 hakim yang digunakan ditetapkan sebagai terdakwa korupsi dengan total nilai suap mencapai sekitar Rp107 miliar.
Tindakan yang disebutkan tidak ada semata-mata membinasakan integritas lembaga peradilan, tetapi juga menodai kepercayaan masyarakat terhadap hukum negara.
Hukuman bagi hakim penerima suap menurut undang-undang
Sanksi hukum terhadap hakim yang menerima suap sudah diatur pada pasal di perundang-undangan yang dimaksud berlaku.
Diantaranya pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang tersebut diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), hakim yang tersebut menerima suap diancam dengan beragam hukuman.
Pasal 12 menyatakan bahwa pegawai negeri atau pengurus negara yang tersebut menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji yang disebutkan diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang dimaksud diserahkan kepadanya untuk diadili.
Hakim akan dipidana dengan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan juga paling lama 20 tahun, dan juga denda paling sedikit Rp200 jt kemudian paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, Pasal 11 UU Tipikor juga mengatur bahwa pegawai negeri atau pelopor negara yang dimaksud menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji yang dimaksud diberikan akibat kekuasaan atau kewenangan yang dimaksud berhubungan dengan jabatannya, akan dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan juga paling lama 5 tahun, dan juga denda paling sedikit Rp50 jt juga paling sejumlah Rp250 juta.
Hakim yang mana menerima suap juga telah lama melanggar kode etik menghadapi perilaku bukan jujur serta akan diperiksa oleh Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial.
Pelanggaran-pelanggaran ini juga dapat diberlakukan sanksi lainnya selain hukuman penjara juga denda, diantaranya seperti penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian permanen tidak ada hormat. Hal ini diatur di UU Nomor 18 tahun 2011 tentang pembaharuan berhadapan dengan UU Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Dalam persoalan hukum ini, Mahkamah Agung akan menjatuhkan sanksi terhadap hakim penerima suap, berdasarkan usul dari Komisi Yudisial, dengan batas waktu penyelesaian maksimal 60 hari terhitung sejak usulan diterima.
Apabila individu hakim terbukti menerima suap serta berpengaruh pada putusan pengadilan, para pihak pada perkara pidana mempunyai hak untuk menempuh jalur hukum melalui banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
Dalam status ini, kebijakan hakim yang dimaksud menerima suap akibat faktor kepentingan sendiri, dinyatakan sebagai putusan pengadilan yang mana tidaklah sah. Hal ini dijelaskan pada UU Kekuasaan Hakim pada pasal 17 ayat 5 serta 6.
Secara umum, itulah sanksi hukum yang berlaku bagi hakim yang tersebut menerima suap. Dengan aturan hukum yang mana berlaku, diharapkan dapat terealisasikan sehingga mampu memunculkan efek jera, menguatkan integritas lembaga peradilan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kembali terhadap sistem hukum negara.
Artikel ini disadur dari Sanksi hukum bagi hakim penerima suap menurut undang-undang











