Satpam Hotel Serahkan 2 Bukti Terkait Penggerudukan Rapat Panja RUU TNI

Satpam Hotel Serahkan 2 Bukti Terkait Penggerudukan Rapat Panja RUU TNI

JAKARTA – Aksi penggerudukan oleh Koalisi Komunitas Sipil Reformasi Bagian Security ke rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR dengan pemerintah mendiskusikan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI dalam Hotel Fairmont, Ibukota Pusat telah terjadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapor melampirkan dua barang bukti untuk polisi.

“Ada dua barang bukti yang dimaksud disampaikan. Yang pertama satu unit elektronik video CCTV, kemudian satu unit elektronik video atau video dokumentasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi untuk wartawan, Hari Senin (17/3/2025).

Ade Ary menerangkan, ketika ini perkara yang disebutkan ditangani oleh Subdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihaknya, lanjut dia, akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor lalu terlapor.

“Tentunya nanti pasca menerima laporan, jadi setiap kami menerima laporan dari masyarakat, maka penyelidik menjadwalkan, melakukan pemeriksaan, diawali dari pelapor. Nanti kami izin update untuk teman-teman penyelidik, yang mana jelas tahap penyelidikan sedang berlangsung pada rangka pendalaman,” jelas dia.

Adapun tindakan hukum ini dilaporkan oleh pihak pengamanan Hotel Fairmont berinisial RYR. Laporan itu pun teregister dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sebelumnya, Koalisi Warga Sipil Reformasi Industri Security menggeruduk ruang rapat Panitia Kerja (Panja) DPR sama-sama eksekutif pada waktu mengkaji revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) dalam Hotel Fairmont, Ibukota Pusat, Hari Sabtu (15/3/2025).

Dari pantauan SindoNews, banyak perwakilan koalisi yang terdiri dari tiga orang tiba di area depan ruang rapat Panja RUU TNI di tempat hotel mewah bintang 5 yang disebutkan sekitar pukul 17.49 Waktu Indonesia Barat