JAKARTA – eksekutif Provinsi DKI Ibukota sudah menerbitkan regulasi baru terkait pajak tempat melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan perbuatan lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat kemudian daerah.
Salah satu pajak yang tersebut diatur di peraturan ini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang digunakan dikenakan berhadapan dengan pemakaian unsur bakar untuk kendaraan bermotor maupun alat berat. PBBKB merupakan pajak yang tersebut dikenakan berhadapan dengan penyerahan unsur bakar kendaraan bermotor dari penyedia untuk konsumen akhir.
“Bahan bakar yang dimaksud dimaksud mencakup semua jenis unsur bakar cair atau gas yang tersebut digunakan oleh kendaraan bermotor serta alat berat,” ujar Kepala Pusat Angka kemudian Berita Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny di pernyataannya, hari terakhir pekan (23/3/2025).
Morris menjelaskan, objek pajak PBBKB adalah setiap operasi penyerahan komponen bakar kendaraan bermotor yang digunakan diadakan oleh penyedia, seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), produsen, importir, atau penyedia material bakar yang tersebut menggunakan material bakarnya sendiri.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan siapa cuma yang wajib membayar PBBKB. Subjek pajak menyasar konsumen materi bakar kendaraan bermotor, yaitu publik yang tersebut membeli serta menggunakan substansi bakar.
Selanjutnya, wajib pajak ditujukan untuk penyedia substansi bakar, termasuk produsen, importir, atau pihak yang tersebut mendistribusikan material bakar untuk konsumen. PBBKB dipungut dengan segera oleh penyedia material bakar dan juga sudah pernah termasuk di tarif jual komponen bakar yang mana dibayar oleh konsumen.
Dasar pengenaan PBBKB dihitung berdasarkan nilai jual komponen bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN). Tarif PBBKB yang berlaku di dalam DKI DKI Jakarta ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual komponen bakar.
“Namun, untuk kendaraan umum, pemerintah memberikan insentif terdiri dari tarif pajak yang mana lebih banyak rendah, yaitu sebesar 5% atau setengah dari tarif normal,” kata dia.
Perhitungan PBBKB