JAKARTA – Juru sita pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rini Asmin Septerina mengaku menerima uang Rp5 jt dari Lisa Rahmat yang dimaksud merupakan pengacara Gregorius Ronald Tannur . Uang itu diberikan untuk jajan atau dibagikan untuk pegawai lain.
Hal itu diungkapkan saksi Rini ketika dihadirkan pada sidang perkara dugaan suap vonis bebas Ronnald Tannur dengan terdakwa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, juga Heru Hanindyo.
Rini mengaku dihubungi Lisa melalui percakapan WhatsApp untuk menanyakan berkas persoalan hukum perkara Ronald Tannur. “Kalau seingat saya ‘Mbak saya pengacara Ronald, ada perkara Ronald apa sudah ada masuk?” kata Rini di persidangan di tempat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).
Selanjutnya, ia diminta menginfokan ke Lisa bilamana perkara Ronald Tannur telah dilakukan dilimpahkan ke PN Surabaya.
“Saya awalnya enggak tahu niatnya (Lisa), ia cuma ngontak. ‘Mbak kalau ada perkara Ronald Tannur masuk, tolong infokan ke saya’,” katanya.
“Terus saksi menyanggupi itu?” tanya Jaksa.
“Iya saya bilang ‘Belum masuk Bu ketika ini,” jawaban Rini.
Selanjutnya, pasca perkara itu sudah dilimpahkan ke PN Surabaya, Rini pun melaporkan ke Lisa. Dari laporan itulah ia diberikan uang dari Lisa.