THR juga Pesangon Korban PHK Sritex Baru Dibayar Setelah Aset Perusahaan Terjual

THR juga Pesangon Korban PHK Sritex Baru Dibayar Setelah Aset Korporasi Terjual

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, hingga pada waktu ini korban PHK Sritex belum mampu dibayarkan Tunjangan Hari Raya ( THR ), uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak. Diterangkan uang yang dimaksud baru akan dibayarkan oleh kurator pasca berhasil berjualan aset-aset perusahaan.

“(Hak pekerja) yang belum adalah terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang dimaksud akan dibayar dari hasil perdagangan aset boedel, kemudian THR juga sama,” ucapannya di Raker bersatu Komisi IX DPR RI, Selasa (11/3/2025).

Sedangkan untuk hak upah para pekerja Sritex, Menaker melakukan konfirmasi sudah ada dibayarkan sampai dengan Februari 2025. Namun menurutnya, kurator siap berjanji untuk membayar hak para pekerja korban PHK.

Yassierli menambahkan, ada opsi juga untuk menyewakan aset-aset PT Sritex untuk disewakan orang lain. Sehingga ada kesempatan untuk korban PHK mampu kembali bekerja. Opsi ini juga sedang dibahas dengan dengan Kementerian Koordinator Area Perekonomian terkait rencana pendataan ulang pekerja.

“Kurator komitmen proses ini akan dilaksanakan percepatan sehingga kalau kita mengamati aset dari Sritex pada waktu ini masih dapat dimanfaatkan, kalau skemanya sewa, sehingga pekerja sanggup kembali bekerja,” sambungnya.

Meski pembayaran THR hingga uang pesangon masih harus mengantisipasi penyerahan atau pelanggan aset rampung, Yassierli menyatakan klaim khasiat dari BPJS Ketenagakerjaan kemudian BPJS Aspek Kesehatan ditargetkan mampu cair sebelum lebaran.

Pada kesempatan itu, Menaker memaparkan, setidaknya ada 4 hak pekerja PT Sritex Pasca PHK, pertama upah, pesangon, lalu THR; Manfaat Garansi Hari Tua (JHT); Manfaat Garansi Kehilangan Pekerjaan (JKP); juga Manfaat Garansi Aspek Kesehatan Nasional.

Adapun regulasi terbaru menyangkut masalah besaran nilai JKP yang digunakan dapat diklaim para peserta. Lewat PP 6/2025, kontestan di hal ini eks karyawan Sritex sanggup mendapatkan uang tunai 60% dari upah selama 6 bulan, pelatihan kerja, dan juga akses informasi lingkungan ekonomi kerja.

“Satgas turun untuk meyakinkan mampu memenuhi administrasi klaim JKP, kita terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan lalu BPJS kondisi tubuh untuk progres, kita berharap minggu ini bisa jadi selesai,” kata Yassierli.

“Kami sudah ada koordinasi dengan Disnaker provinsi kemudian Sritex group untuk memverifikasi berkas persyaratan, untuk klaim JHT dan juga JKP, ini jumlah total cukup besar, kita butuh dokumen yang menjadi persyaratan klaim tersebut,” pungkasnya.

Lihat Juga :
  • Ojol hingga Kurir Online Dapat Bonus Hari Raya, Segini Besarannya
  • THR Pensiunan PNS Kapan Cair? Cek Kisaran Tanggal serta Nominalnya