JAKARTA – Berpuasa di dalam bulan Ramadan merupakan hal yang digunakan wajib dilaksanakan oleh umat Muslim. Meski harus dilakukan, ada beberapa kondisi tertentu yang mana memperbolehkan seseorang untuk tak berpuasa.
Di antaranya merekan yang digunakan mengalami beberapa penyakit, termasuk diabetes mellitus . Tapi, apakah penderita diabetes mellitus benar-benar bukan boleh menjalankan ibadah puasa?
Wakil Menteri Aspek Kesehatan Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono, Sp.PD-KEMD, mengungkap ada beberapa kondisi diabetes mellitus yang perlu dipahami apakah dia boleh berpuasa atau tidak.
“Penderita hiperglikemia itu dibagi menjadi tiga golongan, merekan yang boleh berpuasa seperti orang yang tidaklah kena diabetes, mereka itu yang digunakan harus berkonsultasi juga disesuaikan jenis dan juga pemakaian obatnya dan juga dia yang tersebut tiada boleh berpuasa,” ungkap Wamen Dante di akun Instagram miliknya, @dante.herbuwono, diambil Hari Sabtu (8/3/2025).
Wamen Dante mengungkapkan tidak ada semua kondisi hiperglikemia tak diperbolehkan puasa. Ada beberapa ketentuan pasien hiperglikemia boleh berpuasa di dalam bulan Ramadan.
Salah satu syaratnya ialah kondisi gula darahnya yang tersebut terkontrol tanpa penyelenggaraan obat ataupun dengan dosis yang dimaksud rendah.
“Yang (boleh berpuasa) terkontrol gula darahnya, tanpa menggunakan obat. Jadi gula darahnya bagus dengan diet lalu olahraga,” ucap Wamenkes Dante.
“Tipsnya adalah tetap memperlihatkan golongan sulfonilurea diminum ketika beebuka puasa, jadi tidaklah ketika sahur supaya tidak ada terjadi gula darahnya turun,” tambahnya.