JAKARTA – Travel gelap marak bermunculan di dalam musim mudik Lebaran seperti ketika ini. Agar tak menjadi korban, rakyat yang tersebut ingin pulang ke kampung halaman menggunakan angkutan umum wajib mengenali modus juga ciri-ciri travel gelap ini agar terhindar dari hal-hal yang dimaksud tiada diinginkan.
Travel gelap adalah jasa angkutan umum yang beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Travel gelap biasa tak memiliki izin trayek, tak terdaftar dalam Dinas Perhubungan, juga tiada memiliki standar keselamatan. Di musim mudik Lebaran 2024 lalu, kecelakaan minibus terjadi dari arah Ibukota Indonesia melintas dalam lajur berlawanan arah atau contraflow yang mana mengakibatkan sebanyak 12 orang penumpang minibus meninggal dunia. Kecelakaan ini melibatkan travel gelap.
Wakil Ketua Umum Pemberdayaan kemudian Menguatkan Wilayah Komunitas Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, keberadaan travel gelap yang beroperasi ke Kawasan Jabodetabek sejatinya mudah dikenali. Travel gelap, kata dia, biasanya menandai dirinya dengan tempelan stiker.
“Kendaraan mempunyai stiker sebagai untuk menghindari razia. Pemilik stiker adalah oknum aparat penegak hukum yang dimiliki dengan cara membeli. Oknum yang disebutkan menjamin apabila kendaraan ditilang akan dibantu menyelesaikan segera. Namun, sekarang sebagian sudah ada tiada berstiker,” kata Djoko pada keterangannya, Hari Minggu (23/3/2025).
Ciri lainnya, lanjut dia, di beroperasi, travel gelap biasanya akan menjemput penumpang sesuai dengan titik share location yang tersebut diberikan. Selama perjalanan juga pasti melakukan transit di tempat titik kumpul yang sudah pernah ditentukan.
Lokasi istirahat pun dilaksanakan dalam tempat yang telah terjadi ditentukan. Lokasi istirahat merupakan titik kumpul semua kendaraan yang digunakan berasal dari jika keberangkatan sebagai lokasi istirahat bagi pengemudi dan juga penumpang. Adapun jam istirahat antara jam 20.00 hingga 00.00 dengan durasi waktu istirahat kisaran 45 menit hingga 1 jam.
“Ada keluwesan pada hal pembayaran, yakni pembayaran dapat diadakan di tempat awal atau sesudah penumpang tiba dalam tempat tujuan. Bahkan, ada layanan penawaran promo jikalau berombongan 6-7 penumpang, dapat gratis satu penumpang,” lanjutnya.
Kehadiran travel gelap, tegas Djoko, selain tidaklah memberikan jaminan keselamatan bagi rakyat juga menimbulkan resah kalangan pelaku bisnis angkutan umum resmi. Angkutan umum resmi diminta taat regulasi, sementara ada angkutan umum yang tersebut tidaklah taat regulasi yang digunakan menjamur. “Maraknya usaha travel gelap ini telah lama membikin gemas dan juga resah pada kalangan para pelaku bisnis angkutan umum resmi,” tegasnya.
Keberadaan travel gelap ini menurutnya telah lama mengganggu kemudian merugikan operasional angkutan umum resmi, seperti Bus AKAP, Bus AKDP serta AJAP. “Operator angkutan umum resmi harus mentaati aturan, seperti harus mengurus perizinan, wajib KIR 6 bulan sekali, membayar pajak setiap tahun, membayar asuransi,” cetusnya.