JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) rampung memeriksa mantan Direktur Lembaga Biaya Ekspor Indonesia ( LPEI ), Hadiyanto, Kamis (10/4/2025). Hadiyanto dipanggil sebagai saksi tindakan hukum dugaan korupsi pemberian kredit dari LPEI ke PT Petro Tenaga (PE).
Bedasarkan pantauan SindoNews, Hadiyanto mengundurkan diri dari dari Gedung Merah Putih KPK Ibukota Indonesia sekira pukul 15.40 WIB. Dengan berjalan kaki, ia tampak buru-buru untuk menghindari pertanyaan awak media.
“Aduh ini sibuk banget luar biasa,” kata Hadiyanto sambil berjalan meninggalkan Gedung KPK.
Adapun pada pemeriksaan hari ini, KPK tak hanya saja memanggil Hadiyanto. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Robert Pakpahan yang mana juga mantan Direktur LPEI.
“H Mantan Direktur LPEI. RP Mantan Direktur LPEI,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada keterangan, Kamis (10/4/2025).
Sekedar informasi, di tindakan hukum ini KPK sudah mengumumkan lima orang sebagai dituduh pada persoalan hukum dugaan korupsi pemberian kredit dari LPEI . Dari lima orang tersebut, dua berasal dari LPEI dan juga sisanya dari PT Petro Energy (PE) selaku debitur.
Berdasarkan informasi yang tersebut dihimpun, kelimanya adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan. Kemudian dari pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, juga Susy Mira Dewi Sugiarta.
Sementara itu, dari lima terperiksa pada perkara ini, tiga di tempat antaranya telah terjadi ditahan, yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, serta Susy Mira Dewi Sugiarta. Adapun nilai prospek kerugian negara yang semula diperkirakan Rp988,5 miliar telah dilakukan dikoreksi oleh KPK menjadi Rp846,9 miliar.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan ada kode uang zakat pada perkara dugaan korupsi pemberian sarana kredit oleh LPEI. Kode yang disebutkan ditujukan untuk uang terhadap direksi LPEI dengan besaran 2,5-5 persen dari pihak yang digunakan mendapat kredit.
“Dari keterangan yang dimaksud kami peroleh dari para saksi menyatakan bahwa memang sebenarnya ada namanya uang zakat ya yang digunakan diberikan oleh para debitur ini untuk direksi yang digunakan bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut,” kata Plh Direktur Penyidikan Penyidikan KPK, Budi Sokmo di area Gedung Merah Putih KPK, Mulai Pekan (3/3/2025).
“Yaitu besarannya antara 2,5 sampai 5% dari kredit yang digunakan diberikan,” sambungnya.